Gugatan AnandaMu di MK Tunda Penetapan Walikota-Wakil Walikota, Ibnu Sina: Sabar Aja

0

KOMISIONER KPU Kota Banjarmasin, Syarifudin Akbar, memastikan bahwa penetapan walikota dan wakil walikota ditunda seiring dengan adanya permohonan gugatan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir di Mahkamah Konstitusi (MK).

SYARIFUDDIN menjelaskan, Perkara bernomor 144/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut teregistrasi sesaat sebelum penetapan dilakukan. Sebab, pasca rapat pleno tingkat kota pada Minggu (2/5/2021) lalu, KPU bakal menggelar penetapan jika dalam lima hari ke depan tak ada keberatan atau gugatan.

“Berdasar hasil konsultasi dengan KPU RI, kalau misalkan belum teregistrasi langsung ditetapkan. Tapi gugatan itu diregistrasi pada detik-detik terakhir,” jelasnya, Jumat (7/5/2021).

BACA JUGA: Klaim Temukan Kecurangan, Kubu AnandaMu Kembali Gugat Hasil Pilkada Banjarmasin

Dengan hal ini, Akbar bilang jadwal penetapan terpaksa harus harus ditunda hingga menunggu sengketa di MK kelar. Alias sudah inkracht. “Kita tunggu dulu putusan MK-nya gimana,” ujarnya.

BACA JUGA: Hasil PSU Digugat Ke MK, Tim Hukum Ibnu-Arifin Minta Legowo Terima Kekalahan

Sementara calon walikota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina mengaku hanya bisa bersabar menunggu penetapan. Sebab, untuk kedua kalinya pihaknya kembali menghadapi gugatan. Kader Partai Demokrat itu bilang tetap mengikuti aturan dan proses yang ada

“Sabar saja. Kita ikuti prosesnya. Kalau KPU akan menetapkan, kita siap saja. Kalau KPU menunda pun kita hormati,” ungkapnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.