Hasil PSU Digugat ke MK, Tim Hukum Ibnu-Arifin Minta Legowo Terima Kekalahan

0

USAI Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Banjarmasin, pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

PERMOHONAN gugatan itu bernomor 148/PAN.MK/AP3/05/2021. Dilansir dari laman resmi MK RI, gugatan AnandaMu itu terdaftar pada Selasa (4/4/2021) dengan pihak termohon yakni KPU Kota Banjarmasin.

Kurniawan Putra tim kuasa hukum paslon petahana menanggapi santai atas langkah Ananda-Mu melayangkan kembali hasil PSU Pilwali Banjarmasin ke MK.

Kendati demikian, Kurniawan menghormati langkah Ananda-Mu untuk mengajukan kembali gugatan ke MK. “Kita belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak,?” ujar Kurniawan saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Meski demikian, dia memastikan sebagai tim terkait, Ibnu-Arifin tetap mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan Ananda-Mu.

Kurniawan menyebut seyogyanya Ananda-Mu legowo untuk menerima hasil PSU, sebab paslon Ananda-Mu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan.

Dia menyebut Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski bukan sebagai walikota dan wakil walikota Banjarmasin.

Kurniawan memahami setiap kandidat punya niat baik untuk membangun Kota Banjarmasin, namun dalam kontestasi pasti ada yang menang maupun kalah. “Menang jangan babual, kalah kada mahual, menang kalah tetap rukun dan damai, setiap kontestan siap menang dan siap kalah, serta siap berkontribusi untuk membangun Kota Banjarmasin,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya tim AnandaMu, Muhammad Rizky menganggap masih adanya dugaan kecurangan saat proses pelaksaan PSU. Sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” imbuh Rizky.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.