Klaim Temukan Kecurangan, Kubu AnandaMu Kembali Gugat Hasil Pilkada Banjarmasin

0

PEREBUTAN kursi orang nomor satu di Kota Banjarmasin tampaknya belum usai. Ini setelah pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

PERMOHONAN gugatan itu bernomor 148/PAN.MK/AP3/05/2021. Dilansir dari laman resmi MK RI, gugatan AnandaMu itu terdaftar pada Selasa (4/4/2021) pukul 23.32 WIB dengan pihak termohon yakni KPU Kota Banjarmasin.

Dikonfirmasi awak media, kuasa hukum Tim AnandaMu, Muhammad Rizky membenarkan adanya permohonan gugatan sengketa ke MK pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Benar, gugatan sudah tercatat di MK,” singkatnya melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (5/5/2021).

Ia menilai masih adanya dugaan kecurangan saat proses pelaksaan PSU. Sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Pemenang, Ibnu Sina Ingin Segera Ada Penetapan Hingga Pelantikan

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua saksi bernama Siti Aminah Finandia dan Rei menilai bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan yang dimenangkan AnandaMu itu masih terjadi ketimpangan.

“Kami menduga masih adanya keberpihakan pada sang petahana. Terkait hasil ini, akan kami komunikasikan ke tim hukum paslon kami,” ucapnya, singkat.

Terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengaku sudah mengetahui permohonan gugatan tersebut.

Rahmi bilang saat ini pihaknya tengah bersiap bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi bersama KPU RI.

“Apakah tetap melaksanakan sesuai tahapan kami, yakni penetapan atau menunggu proses gugatan dulu,” paparnya.

Sebelumnya, pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor ditetapkan sebagai pemenang dalam rapat pleno KPU Kota Banjarmasin, Minggu (2/5/2021). Petahana unggul selisih 8.116 suara dari AnandaMu.

KPU Kota Banjarmasin berencana menjadwalkan penetapan pada lima hari setelahnya. “Untuk pelantikan, mungkin seusai Hari Raya Idul Fitri,” kata Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.