Tidak Dapat Menghadirkan Saksi, JPU Minta Waktu

0

KASUS diduga penipuan dan penggelapan melibatkan mantan Bupati Kabupaten Balangan H Ansharuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/5/2021).

SEBAGAIMANA surat dakwaan, JPU menyatakan Ansharuddin selaku terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, penggunaan cek Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (29/4/2021) ketua majelis hakim Aris Bawono Lenggang, menyampaikan salinan putusan sela, menyatakan menolak semua eksepsi dan sidang tetap dilanjutkan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sementara pada sidang kali ini, dari pantauan jejakrekam.com, jaksa tidak dapat menghadirkan saksi. JPU kembali meminta waktu satu minggu, untuk menghadirkan saksi Kamis depan.

Sebelum menutup sidang ketua majelis hakim Aris Bawono Lenggang, menyampaikan penundaan sidang selama dua minggu, dengan agenda pemeriksaan saksi.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.