Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penyalahgunaan Kas PD Baramarta Didakwa Pasal Berlapis

0

TERDAKWA kasus dugaan penyimpangan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah, Senin (3/5/2021) mulai menjalani sidang perdana secara daring melalui sambungan aplikasi Zoom Meting yang terhubung ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

PADA sidang perdana, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, terdakwa juga didampingi sembilan kuasa hukumnya yang hadir secara langsung di ruang sidang mendengarkan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar

Dalam dakwaan yan dibacakan JPU, Teguh Imanullah didakwa tiga pasal diantaranya pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA : Kasus Korupsi PD Baramarta, LSM KAKI Menduga Masih Ada Pihak Lain Yang Terlibat

Terdakwa mantan Direktur PD Baramarta ini diduga melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan oleh PD Baramarta.

Dalam dakwaan juga dirinci adanya dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.

Pada Tahun 2017 dilakukan penarikan dana sekitar Rp 1,27 miliar, Tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, Tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan Tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar. Total keseluruhan sekitar Rp 9 miliar lebih.

JPU, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar juga menyebut hal tersebut diduga dilakukan terdakwa dengan alasan kasbon operasional direktur utama.

BACA JUGA : Penyidik Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus PD Baramarta

Kemudian, terdakwa juga disebut melakukan upaya untuk mengelabui audit keuangan PD Baramarta.

“Saat diaudit, uang dikembalikan sementara ke berangkas kas, setelah audit selesai uang diambil kembali. Sehingga saat diaudit seolah tidak ada penyimpangan,” sebut JPU.

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif, mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Karena  sangat jelas semua dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa, terdakwa sangat keberatan dengan dakwaan. dan pihaknya kata Badrul, sudah pelajari secara matang dan akan lakukan eksepsi.

Badrul juga menyebut kliennya keberatan bahwa dalam dakwaan disebut terdakwa tidak transparan dalam penggunaan dana tersebut.

Padahal lanjut Badrul, seluruh penggunaan dana oleh kliennya yang menjadi dasar persoalan perkara tersebut semua tercatat secara rinci dalam mekanisme akuntabilitas yang digunakan dalam internal perusahaan.

Padahal semua dalam konteks kasbon itu ada mekanisme akuntabilitas internal perusahaan dan tercatat di nota dalam. Sehingga disebut tidak transparan itu memberatkan, karena semua itu tercatat.  “Kan kalau penggelapan pasti dihilangkan bukan tercatat rinci,” tegas Badrul.

Tak hanya itu Badrul  menekankan bahwa dana tersebut bukan dinikmati oleh kliennya sendiri.  Bahkan kliennya memiliki catatan terperinci berisi daftar kepada siapa saja dan untuk apa saja penggunaan dana yang digunakan oleh kliennya tersebut.

“Tentu akan kami buka semua nanti di persidangan berdasarkan penjelasan klien kami. Karena tentu saya tidak bisa mengarang soal itu,” tegas Badrul.

Seperti diketahui, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Tanggal 18 Februari Tahun 2021 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.