Cibung Tak Berdaya Saat Diringkus Satnarkoba Polres Barut

0

JAJARAN satuan narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan warga Kabupaten Barito Utara yang menjadi budak narkoba, Senin (3/5/2021).

KASAT Narkoba Polres Barut, AKP Slameto SH Selasa (4/5/2021) mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan Murni alias Cibung (47) warga jalan Houling PT MME Km 1 RT 04 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 0,53 gram, kemudian 1 buah Hp merk Nokia type 105 dan uang tunai Rp 1.855.000.

BACA: Diduga Jual Sabu, Aal Ditangkap Satnarkoba Polres Barut

Sebelum penangkapan, pada hari Senin petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan terlapor.

Saat itu petugas menemukan barang bukti 2 buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga shabu yang disimpan di kantong celana. Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

“Adapun tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses selanjutnya,” ujar Slameto.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.