DALAM rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menutup seluruh lokasi pariwisata yang ada di daerah tersebut.
HAL itu dilakukan mengingat berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu tertanggal 29 April 2021 bahwa 11 Kecamatan di Tanbu terpapar zona merah.
Penutupan lokasi wisata tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu, nomor: B/556/Disporpar.Dest.Bup/V/2021 tentang penutupan seluruh destinasi pariwisata di Tanah Bumbu.
BACA: ZR Menilai Goa Liang Bangkai Potensial Dongrak PAD Tanbu di Sektor Pariwisata
Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar seluruh pengelola menutup destinasi pariwisata terhitung mulai Senin 3 Mei 2021, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, atau melihat situasi perkembangan penyebaran Covid-19.
Destinasi pariwisata Tanah Bumbu, terdiri dari wisata alam (pantai, goa), wisata tirta (air) wisata pertanian (agrowisata), wisata religi, wisata sejarah, dan wisata lainnya.
Diimbau kepada kepada seluruh masyarakat agar tidak mengunjungi destinasi pariwisata Tanah Bumbu, terlebih saat libur lebaran nanti.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut instansi berwenang agar melakukan evaluasi/pengawasan setiap waktu terhadap penyelenggaraannya.(jejakrekam)