Membawa Sajam, Pengedar Sabu Digulung Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

PENGEDAR narkotika sekarang semakin nekat, mereka kini selalu membawa senjata tajam untuk melawan petugas, MT (31 tahun) warga Jalan Gubernur Syarkawi, RT 27, Kelurahan Gambut, kabupaten Banjar, berhasil diamankan petugas beserta senjata tajam dan sabu miliknya.

KEWASPADAAN jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel patut diapresiasi. MT yang membawa senjata tajam jenis keris dan sabu sebanyak 6 paket dengan berat kotor 20,15 gram dan berat bersih bersih 18,95 gram berhasil disikat petugas, Jumat (30/04/2021) dini hari.

BACA: Dalam Satu Hari Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Tiga Penyalahguna Narkotika

Saat diamankan di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, MT mengaku sabu berasal dari AY dan petugas langsung bergerak cepat untuk mengejar.

Sementara tersangka AY (27 tahun) dapat diamankan beserta barang bukti sabu sebanyak 2 paket sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,76 gram, di dalam Gang Palang merah, Jalan Teluk tiram, Keluraha Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan MT dan AY dengan barang bukti sabu dan sajam.

BACA JUGA: Lakukan Undercover Buying, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Sabu dan Inek

“Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian yang tinggi anggota kita berhasil mengamankan para pengedar narkotika yang membawa sajam,” ucapnya, Jumat (30/04/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MT dan AY dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU darurat No 12 Tahun 1951.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.