Dalam Satu Hari Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Tiga Penyalahguna Narkotika

0

PEREDARAN narkotika di Bulan Ramadhan terus saja terjadi, Rabu (21/04/2021) jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana peredaran barang haram tersebut.

DIPIMPIN Kasubdit I Akbp Meilki Bharata, sekitar jam 18.20 wita, petugas bertransaksi dengan SR (25 tahun) di tepi Jalan Pembangunan III, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan SR yang merupakan warga Jalan Rawasari RT 057, Kelurahan Teluk Dalam, berhasil diamankan 1 paket sabu, dengan berat kotor 25,40 gram dan berat bersih 24,60 gram oleh petugas.

BACA: Lakukan Undercover Buying, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Sabu dan Inek

Saat dimintai keterangan SR menyebut sabu berasal dari MS (34 tahun), warga Jalan Saka Permai, Gang Rindu, RT 006, Kelurahan Belitung Selatan, dan petugas bergegas melakukan pengembangan di rumah kontrakan MS.

Dari hasil pengembangan petugas berhasil mendapatkan 8 paket sabu dengan berat kotor 277,80 gram, berat bersih 271,40 gram. Dirumah kontrakan MS Jalan Rawasari 14, No 49A, RT 57, Kelurahan Teluk Dalam.

Tidak berhenti sampai disitu, ternyata MS juga memiliki rumah di Jalan Griya Bincau Asri, No 01, RT 008, Blok D, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar dan petugas kembali menggeledah rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mendapatkan 1 paket sabu dengan berat kotor 3,50 gram, berat bersih 3,30 gram dan uang tunai sebesar Rp 5.112.000.

Masih di hari yang sama, sekitar jam 23.11 wita, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah MN (40 Tahun) yang beralamat di Belakang Kantor Pemda, RT 011, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari rumah MN petugas berhasil mendapatkan 22 paket sabu dengan berat kotor 21,98 gram, berat bersih 17,58 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 621.000.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit 1 Akbp Meilki Bharata saat di konfirmasi mengatakan, petugas akan terus mengejar jaringan narkotika yang ada di Kalsel.

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Penyalahguna Narkotika dan Uang Jutaan Rupiah

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun untuk para penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polda Kalsel,” ucapnya, Jumat (23/04/2021).

Ditambahkannya, para tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas kekantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) Subs Pasal 112 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Akbp Meilki Bharata.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.