Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Penyalahguna Narkotika dan Uang Jutaan Rupiah

0

JAJARAN Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan MR (38 tahun) warga Jalan Hikmah Banua Gang Radi Asri, RT 4, Kelurahan Pemurus Luar dan MS (35 tahun) warga Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, RT 13, Kelurahan Kelayan Tengah. 

DIPIMPIN Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa petugas melakukan penggeledahan di rumah MR dan mendapatkan dua 2 paket sabu dengan berat kotor 3,33 gram, dan berat bersih 2,93 gram, Rabu (07/04/2021).

BACA: BNN Kalsel Tangkap Satu Keluarga Diduga Sindikat Narkotika Internasional

Saat ditanya, MR mengaku sabu miliknya didapat dari MS, yang merupakan saudara iparnya. Kemudian petugas menciduk MS di rumahnya, dan mendapatkan buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 5.200.000 serta struk transfer yang dipakai untuk menjual sabu. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II Akbp Ridwan Raja Dewa saat ditemui wartawan, Jum’at (09/04/2021) mengatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan ini. 

“Kita tidak akan berhenti dan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kalsel ini,” ucapnya. 

DICIDUK: MR dan MS, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Kini MR dan MS beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Mereka kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Ridwan Raja Dewa.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.