DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Kalsel melaksanakan penandatanganan pakta integritas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan hukum lalu lintas jajaran Polda Kalsel tahun 2020, di Rupatama Mapolda Kalsel, Rabu (8/1/2020).
ADA tujuh poin pakta integritas penegakan hukum lalu lintas dan tujuh poin pakta integritas pelayanan SIM yang intinya menyelenggarakan dan melakukan pengawasan penegakkan hukum lalu lintas serta melaksanakan pelayanan SIM sesuai aturan yang berlaku, serta bersikap jujur, objektif, transparan, akuntabel dalam melaksanakan tugas, serta tidak bersikap diskriminatif.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Andi Azis Nizar mengatakan, sekarang semua orang bisa mengawasi kinerja Polisi Lalu Lintas (Polantas), sehingga dia mengingatkan agar anggotanya dan seluruh jajaran fungsi lalu lintas dapat berbuat sesuai ketentuan.
“Hindari pelanggaran sekecil apapun dan berbuatlah yang terbaik untuk masyarakat baik dalam hal pelayanan maupun pengemban fungsi lainnya seperti penegakan hukum dan sebagainya,” ungkap Andi.Â
Selain pengawas internal di institusi, masyarakat bisa secara terbuka mengawasi kinerja anggota di lapangan, apalagi di zaman kemajuan teknologi informasi seperti sekarang, semua bebas bisa menyampaikan segala apa yang masyarakat lihat dan alami.
“Ada kejadian, misalnya di Tabalong. Hanya beberapa menit, pimpinan di Banjarmasin bisa mengetahuinya melalui berita media maupun media sosial. Jadi saya minta pahami dan maknai betul pakta integritas ini melalui aplikasi nyata dalam kinerja sehari-hari,” jelasnya.
Karena itu, dia sebagai Dirlantas hanya bisa mengawasi dan mengarahkan jika ada anggota menyalahi atau tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. “Karena zaman sekarang betul-betul transparan. Silahkan rangkul teman-teman wartawan yang benar-benar bisa membantu mengekspos kinerja kita. Karena kalau tidak dipublikasikan, mana masyarakat bisa mengetahuinya bahwa kita sudah berbuat. Ini menjadi bagian dari tujuh program prioritas Kapolri yaitu poin keempat pemantapan manajemen media,” ujarnya.(jejakrekam)Â