Pemkab Barut Gelar Rakor Bersama KPK

0

DALAM rangka melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi manajemen aset dan optimalisasi penerimaan daerah, KPK RI melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pemkab Barut.

RAKOR dipimpin oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin MAP, serta diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah dan beberapa Pengembang Perumahan yang ada di Barito Utara, Jumat (09/04/2021).

Pemkab Barito Utara menyambut baik kedatangan anggota KPK RI yang sebelumnya pada tanggal 05 April 2021 melakukan Rakor di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng. Pada saat itu juga dihadiri Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Ketua DPRD Ir Hj Mery Rukaini MIP dan Sekretaris Daerah Ir H Jainal Abidin MAP.

BACA: Bupati Barito Utara Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam rakor yang digelar, Septa Adhi Wibawa dan Erwin Noorman Gumirlang, Spesial Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI memaparkan program pencegahan korupsi pada Pemkab Barito Utara.

Dikatakan bahwa anggota KPK sampai di Muara Teweh pada hari Rabu sore. Pada hari Kamis berkeliling kota dan mampir di DPMTSP, sambil bertanya-tanya terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“SOP yang diolah adalah janji kita terhadap pelayanan kepada masyarakat,” jelas Septa.

Saat menyinggung penggunaan aplikasi SIPD, Septa menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Bappenas, Kemenkeu dan Kemendagri.

Saat ditanyakan tentang kesiapan sarana prasarana yang mendukung penggunaan SIPD, dimana saat percobaan pukul 01.00 tengah malam untuk 11 daerah, server down.

“Kami tidak ingin daerah akan kerepotan, apabila SIPD tetap dipaksakan,” jelas Septa. 

BACA JUGA: Wabup Buka Sosialisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Barut Kepada PT Bank Kalteng

Sementara, Erwin menjelaskan tentang gratifikasi. Dikatakan penerima gratifikasi, PNS wajib melaporkan. Ini juga untuk melindungi diri dari pasal gratifikasi.

Menurut Erwin, ada dua hal gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yakni yang berlawanan dan tidak berlawanan. Diminta juga kepada para pengembang agar segera menyerahkan fasos/fasum kepada Pemerintah, agar dapat dipelihara oleh Pemerintah.

Dalam kegiatan rakor bersama KPK dan pemerintah daerah, juga dilakukan sesi tanya jawab.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.