Diduga Langgar Aturan Terkait Baliho, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu

0

JELANG Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 9 Juni nanti, pasangan calon seharusnya bisa menjaga agar tidak membuat situasi yang meresahkan masyarakat. Namun, hal ini sepertinya tak dilakukan paslon nomor urut 2, Denny Indrayana.

INI terlihat dari sejumlah baliho bando yang dipasang Denny Indrayana pada sejumlah titik di Kota Banjarmasin. Hal ini pun membuat Herlin warga Kecamatan Banjarmasin Barat membuat laporan ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, Jumat (9/4/2021).

Publikasi berupa baliho dan bando tersebut memuat foto Denny Indrayana bersama istri berisi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijrah.

BACA : Diduga Tak Netral, Oknum ASN Pemprov Kalsel Dilaporkan Ke Bawaslu

Pertama, bando di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara, kedua baliho di simpang empat Jalan S Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan ketiga baliho kawasan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Laporan spanduk dan baliho atas nama haji Denny Indrayana yang saya lihat di jalan,” ujarnya usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel.

Herlin menambahkan, dalam laporannya menyerahkan satu alat bukti berupa foto bando di Jalan Hasan Basri. Mengacu ketetapan KPU Kalsel tidak ada masa kampanye menjelang PSU, ia pun menduga spanduk dan baliho tersebut masuk kategori pelanggaran Pilkada.

“Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan mengetahui adanya baliho dan bando tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kalsel, ujar Azhar, akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat pilgub di masa PSU, meski tidak zona kecamatan yang akan dilakukan pencoblosan ulang.

“Jadi form informasi itu, kami pleno-kan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa itu dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim,” tandasnya.

Untuk diketahui, pencoblosan ulang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang di 827 TPS yang tersebar di 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota. 7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.