PPKM Mikro Banjarmasin Diperpanjang, Jubir Satgas Covid-19: Kali Ini Lebih Ketat

0

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Banjarmasin resmi dilanjutkan. Perpanjangan kebijakan ini merujuk Instruksi Mendagri Nomor 7 tahun 2021, yang berlaku pada 6-19 April mendatang.

JURU Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi bilang keputusan ini sesuai hasil rapat yang digelar di Balai Kota bersama Pj Walikota Akhmad Fydayeen, Rabu (7/4/2021).

“Sesuai Inmendagri nomor 7 tahun 2021, PPKM di Banjarmasin diperpanjang sampai tanggal 19 April,” ungkapnya.

Tidak jauh berbeda dari sebelumnya, Machli kembali menyatakan bahwa penerapan PPKM Mikro kali ini akan lebih ketat. Dia bilang, peran serta masyarakat dalam hal ini akan diperkuat di skala mikro, hingga tingkat RT.

“Sehingga penguatan ini diharapkan untuk dapat mengendalikan Covid-19 di Banjarmasin,” ujarnya.

BACA JUGA: Ironi PPKM Mikro Banjarmasin: Pasien Covid-19 Kian Bertambah, Pos Jaga Terbatas Dana

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin itu mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari Walikota hingga RT/RW yang berkoordinasi sesuai struktur.

“Kalau yang terdahulu hanya menunjuk camat sebagai pengawas di lapangan. Nah kali ini berjenjang sampai ke bawah,” tuturnya.

BACA JUGA: Tekan Kasus Covid-19, Fydayeen Tegaskan Kebijakan PPKM Mikro Banjarmasin Diperpanjang

Selain itu, ia menegaskan bahwa operasi yustisi tetap akan berjalan. Tetapi harus didukung dengan landasan hukum kuat.

Seperti Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 soal penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan akan diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin yang dianggap lebih kuat.

“Sanksinya sama. Tapi kemarin kan hanya perkada (Peraturan Kepala Daerah). Karena perkada lemah, sanksi-sanksi seperti denda itu bisa dituntut masyarakat,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.