Carut Marut Pertambangan di Kalsel, Ini yang Diinginkan KAKI Kalsel

0

SEJAK beberapa waktu lalu, kewenangan provinsi terkait dengan pertambangan mineral, logam, dan bukan logam termasuk Galian C sudah berpindahtangan ke pemerintah pusat.

TERKAIT hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia Kalsel yang dinakhodai HA Husaini meminta agar para wakil rakyat di DPRD Kalsel lebih peka dan proaktif untuk menyambangi Kementrian ESDM guna mempertanyakan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.

“Ini penting dilakukan. Jangan sampai perekoniam masyarakat terdampak akibat hal tersebut. Khususnya yang berkaitan dengan Galian C,” ucap HA Husaini kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (17/3/2021).

BACA : Kasus Korupsi PD Baramarta, LSM KAKI Menduga Masih Ada Pihak Lain Yang Terlibat

Apalagi, beber pria yang kerap menyampaikan aksi di KPK Jakarta ini pemerintah pusat tak mengetahui dengan benar tentang tata kelola pertambangan yang ada di Kalsel dan semoga saja pemerintah pusat bisa membenahi persoalan carut-marut pertambangan di Banua.

Ia pun menunjukkan data dimana saat ini di Kalsel ada sekitar lebih dari 300 IUP (izin Usaha Pertambangan) dan 8 PKB2B. Dari itu semua, kata Husaini tentu harus jelas mengenai aturan terkait dan kewenangan provinsi.

Yang cukup miris, ucap Husaini, dari ratusan IUP tersebut, ada areal tambang yang sudah tidak berproduksi alias tak ada sumber daya batubara lagi dan patut diduga mereka hanya melakukan jual beli dokumen.

BACA JUGA : Bertemu BPK RI Kalsel, LSM Kaki Siap Lakukan Fungsi Pengawasan

Menurut Husaini, hal seperti ini terjadi hampir merata di seluruh Kalsel, seperti di Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar dan kabupaten lainnya.

“Berdasarkan ketentuan Kementrian ESDM, setiap pemilik IUP harus membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya  (RKAB) yang mana didalamnya termuat masalah reklamasi, pembayaran pajak, dan lainnya. Dari sana nanti akan keluar jumlah kuota atau luasan yang dapat mereka tambang,” jelasnya.

Yang jadi pertanyaan, lanjut Husaini,  saat ini lahan yang ada IUP tersebut sudah tak ada batubaranya lagi, namun mereka masih dapat membuat RKAB. “Disinilah ada celah jual beli dokumen. Inilah yang harus kita benahi agar tata kelola pertambangan di Kalsel menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.