Asyik Pesta Sabu, Tersangka Penggelapan Motor di Tabalong Ditangkap Polisi

0

JAJARAN personel Polsek Tanta, Kabupaten Tabalong, berhasil meringkus seorang pria berinisial JM (39 tahun) yang merupakan tersangka penggelapan sepeda motor. Ia tambah celaka lantaran ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama temannya.

KAPOLRES Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Otto mengatakan pelaku penggelepan sepeda motor ini JM ditangkap saat sedang menyabu bersama temannya berinisial AJ.

“Jadinya, JM dikenakan kasus penggelapan dan penyalah gunaan narkotika, sementara AJ dikenakan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

BACA JUGA: BNN Sukses Gagalkan Pengiriman Sabu ke HSU

Penangkapan kedua pelaku ini ,ungkap Otto, bermula dari adanya pelaporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor di Polsek Tanta pada Minggu (14/3/2021).

Kejadiannya bermula pada bulan September 2020 lalu. JM menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban sebesar Rp 960 ribu/bulan.

BACA JUGA: Maling Motor CBR Milik Warga Mabuun Tabalong Ditangkap Polisi di HST

Adapun korban bersedia menyewakan sepeda motor dengan menyerahkan sepeda motor beserta STNKnya.

Dari perjanjian tersebut, korban menerima uang sewa pada bulan Oktober dan Nopember sebesar Rp 1.800.000.

Selanjutnya, pada bulan Desember korban tidak lagi menerima uang sewa dari JM dan ketika korban menanyakan sepeda motornya, sepeda motor korban malah digadaikan oleh pelaku.

Atas kejadian ini, korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Tanta dan korban mengalami kerugian sebesar 8 juta rupiah.

BACA JUGA: Kasus Sabu 9 Kilogram di Tol Syarkawi, Polisi Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru

Berdasar laporan tersebut, petugas Polsek Tanya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, mengetahui keberadaan pelaku JM sedang berada dirumah temannya inisial AJ di Desa Pandangin.

Petugas pun langsung bergegas melakukan upaya penangkapan JM. JM bersama AJ tertangkap tangan sedang menyabu dirumahnya.

Melihat kedatangan petugas Polsek Tanta, AJ dan MJ berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar rumahnya AJ.

Namun, upaya mereka untuk melarikan diri digagalkan petugas dan petugas berhasil menangkap keduanya beserta barang buktinya dua paket sabu seberat 0,6 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

“Mereka berdua mengakui perbuatannya menyabu secara bersama-sama di rumah AJ. Petugas melakukan interogasi kepada JM bahwa ia menggadaikan sepeda motor milik korban seharga 6 juta rupiah kepada warga di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung dan akhirnya sepeda motor milik korban ditemukan oleh petugas Polsek Tanta”, terang Otto. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.