Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa Dan Kawasan Tanpa Asap Rokok

0

PEMILIHAN kepala desa secara langsung dan serentak, di Kabupaten Barito Utara akan segera digelar. Dalam pemilihan itu nantinya diperlukan perangkat hukum, yang salah satunya adalah peraturan daerah.

BERSAMA Pemerintah Kabupaten Barito Utara, wakil rakyat pun telah membahas raperda tersebut, di aula DPRD, Rabu (17/3/2021).

Sekretaris daerah Jainal Abidin saat memimpin eksekutif dalam rapat telah mengusulkan raperda dan kemudian minta masukan, baik persyaratan hingga tata cara pemilihan para calon kepala desa.

BACA: DPRD Barut Pertanyakan Jalan PT EBA

Diusulkan pula agar calon kepala desa minimal berpendidikan SLTA sederajat. Dan pengecualian dapat diajukan apabila tidak ada lagi calon yang lebih tinggi pendidikannya.

DPRD dipimpin wakil ketua II Sastra Jaya, bersama anggota berpendapat agar raperda pemilihan kepala desa lebih selektif terutama pasal yang akan dibuat. Agar nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tentunya juga lebih memberikan manfaat bagi warga sekitar.

“Masukan kita agar nantinya pemilihan kepala desa terutama para calon sesuai dengan apa yang disampaikan oleh mayoritas warga,” katanya.

BACA JUGA: Reses DPRD Barut, Serap Aspirasi Warga Daerah Pemilihan

Selain Raperda mengenai pemilihan kepala desa, juga dibahas Raperda kawasan tanpa asap rokok. Dalam pembahasan tersebut, H Asran, anggota DPRD Barito Utara meminta agar diberikan tempat tertentu untuk merokok.

“Perda yang kita buat memang ada beberapa kawasan, karena kita juga tidak dapat melarang orang merokok, tetapi setidaknya dapat mengurangi perokok. Dengan adanya spot tertentu dapat mengurangi polusi asap rokok,” kata Asran.

Asran juga meminta dengan adanya perda ini nantinya pihak dinas kesehatan terus membuat imbauan, berupa spanduk dan stiker di tempat umum.

BACA LAGI: Tagihan Listrik Membengkak, DPRD Barut Panggil Jajaran Manajemen ULP PT PLN Muara Teweh

Jainal Abidin memaparkan, bila ini dibuat perda, nantinya harus dibuat tempat khusus di tempat umum, agar nantinya warga yang tidak merokok dapat lebih aman dari asap rokok.

Oleh karena itu, nantinya dinas yang membidangi dapat membuat tempat khusus termasuk juga bagaimana penerapan dan menjaga warga agar tidak sembarang merokok di tempat umum.

“Jadi nanti ketentuan pidana atau denda ditentukan, termasuk juga usia berapa yang boleh merokok agar perda yang dibuat betul betul dilaksanakan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.