Informasi Masyarakat, Polsek Paringin Amankan Pengedar Obat Daftar G

0

PERAN aktif masyarakat terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang patut di acungi jembol, Polsek Parigin kembali berhasil meringkus pelaku penjual obat terlarang atas informasi dari masyarakat

KAPOLSEK Paringin, Ipda Eko Budi molyono , membenarkan telah mengamankan M Zulkifli (21) th, yang diduga menjual obat daftar “G” atas informasi dari masyarakat

“Sebelumnya anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Binjai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan sering melakukan transaksi jual beli obat tanpa merk yang diduga obat daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD).” Ujar kapolsek, Rabu (10/3/2021).

Berdasarkan informasi tersebut Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut

“Kemudian pada Selasa, 9 Maret 2021 pukul 20.30 wita anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil melakukan penangkapan terhadap M Zulkifli alias Kifli Bin Aspanidi warung sembako tepatnya di Desa Binjai Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan,” terangnya

Saat dilakukan penggeledahan  terhadap saudara Zulkifli di dapati barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat tanpa merk dengan logo “Y” warna putih yang di duga daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD)

“Saat di geledah personil mendapati 150 butir obat yang di bungkus didalam 15 paket plastik klip warna bening yang disembunyikan didalam bungkus kotak rokok kemudian di simpan didalam kantong celana bagian depan serta Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- di duga dari hasil penjualan obat. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya

Kapolsek Paringin juga turut mengapresiasi atas peran aktif masyarakat menekan tingkat kriminal di daerahnya, “Saya ucapkan terimakasih atas peran aktif masyarakat terhadap tindak kriminal di Balangan khusunya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.