Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi Kepada Pelaku Karhutla

0

PADA Rakornas yang diikuti Pj Gubernur Kalsel, Jum’at (5/3/2021) yang lalu, adalah upaya sinergitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.

SALAH satu pembicara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD meminta para kepala daerah,  gubernur hingga menteri, jangan ragu menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air.

Hal itu disampaikan Mahfud ketika memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 yang digelar BNPB.

BACA: Pemkab Minta Penegakan Hukum Tegas Terhadap Karhutla

“Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi) administrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran,” tegas Mahfud.

Dalam penerapannya, Mahfud mengatakan, para pemangku kebijakan bisa memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku karhutla.

Misalnya, sanksi pencabutan izin maupun penutupan operasi perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya peristiwa karhutla.

Jika tak terima dengan sanksi tersebut, kata Mahfud, perusahaan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kalau dia tidak terima, ya biar ke pengadilan. Anda melakukan ini, kami bekukan dulu izinnya, kami tutup dulu usahanya sampai ini clear,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, asas praduga tidak bersalah dalam hukum administrasi bisa dilakukan penindakan tanpa melalui pengadilan lebih dulu.

Mahfud menegaskan,  penerapan sanksi tersebut sudah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Itulah arahan Presiden itu melakukan pencegahan, pemadaman, lalu hukum. Jangan lupa hukum ditegakkan. Jangan bilang hutan dibakar itu endak apa-apa kok,” imbuh Mahfud.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.