Komisioner KPU Banjar Lapor ke Polisi soal Dugaan Pemalsuan Dokumen saat Sidang MK

0

Abdul Muthalib, Komisioner KPU Kabupaten Banjar melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen saat persidangan MK, Senin (22/2/2021).

KABID Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dihubungi melalui ponsel membenarkan sudah menerima laporan dari Abdul Muthalib.

“Ya betul sudah diterima laporannya,” ucap Kabid Humas, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 2, AKBP Tri Hambodo mengatakan, laporan tersebut diterima pada Jumat (26/2/2021).

BACA JUGA: Terancam Dilaporkan, Jurkani Siap Adu Bukti soal Kesaksian di Mahkamah Konstitusi

“Jadi benar, Tanggal 26 Februari 2021, Pak Abdul Muthalib pekerjaannya Komisioner KPU Kabupaten Banjar melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat, pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujar Akbp Tri Hambodo kepada wartawan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum BirinMu Temukan Dugaan Tindak Pidana Dalam Sidang PHP Di MK

Tempat kejadian perkara dalam laporan ini disebut berada di SPBU di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.

Laporan tersebut kata dia diproses dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Kami saat ini masih proses lidik. Untuk terlapor juga masih lidik,” terangnya

Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 dan mencantumkan nama Abdul Muthalib. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.