Terancam Dilaporkan, Jurkani Siap Adu Bukti soal Kesaksian di Mahkamah Konstitusi

0

PERWAKILAN Tim Haji Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), Jurkani, merespons rencana kuasa hukum pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) yang berencana lapor ke polisi, usai menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan barang bukti dalam sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel di MK, Senin (22/2/2021) kemarin.

DUGAAN yang mengarah kepada pemohon atau Tim H2D tersebut justru direspons oleh Jurkani dengan santai. Ia menunggu laporan itu, agar sama-sama membuktikan kebenaran di mata hukum.

“Silakan saja lapor, kalau memang punya bukti, biar kita sama-sama tahu kebenarannya,” ucap Jurkani saat dihubungi jejakrekam.com via panggilan seluler, Selasa (23/2/2021).

BACA JUGA: Kuasa Hukum BirinMu Temukan Dugaan Tindak Pidana Dalam Sidang PHP Di MK

Adapun dugaan pemalsuan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan lembar pernyataan yang disebut berasal dari Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib. Isinya menyatakan bahwa telah terjadi penambahan suara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar. Jurkani menyampaikan hal tersebut sebagai saksi pemohon dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel di MK.

Sejurus dengan hal terebut, Jurkani sendiri juga berencana bakal melaporkan balik Abdul Muthalib atas dugaan pidana Pemilu. Tak tanggung-tanggung Jurkani menyebut hukumannya 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan 5 Ribu Suara Di Pilgub Kalsel

Kalau terbukti mengubah perolehan suara, kata Jurkani, juga termasuk tindak pidana pemilu. Ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 178 E dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal 144 juta.

Diwartakan sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthallib menepis tudingan adanya praktik penggelembungan suara seperti yang disampaikan saksi pemohon.

“Pernyataan dari saudara saksi pemohon itu mengarang cerita saja, silakan cek di riwayat telpon saya tidak pernah menelpon yang bersangkutan, pada waktu yang disampaikan saya ingat paginya sedang berada di pernikahan kemudiaan pergi ke Tunggul Irang Martapura untuk menghadiri takziah guru ulun Hasan Rusdi,” ujar Muthalib. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.