Kuasa Hukum BirinMu Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Sidang PHP di MK

0

TIM cagub-cawagub Kalsel petahana, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) bersama kuasa hukum, berencana melapor ke polisi, usai menemukan adanya dugaan tindak pidana dari barang bukti yang diperlihatkan pemohon Denny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di MK, Senin (22/2/2021) kemarin.

PERWAKILAN Kuasa Hukum Tim BirinMu, Andi Syafrani, membeberkan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan keterangan Komisioner KPU Banjar yang dipakai Tim H2D dalam sidang MK. Menurut tim hukum petahana, diduga kuat ada pemalsuan dokumen sehingga menimbulkan kabar tak benar.

“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan Komisioner KPU Banjar, mengingat yang bersangkutan (Abdul Muthalib) mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon,” kata Andi.

BACA JUGA: Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan 5 Ribu Suara Di Pilgub Kalsel

Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.

“Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis dan semua tambahan keterangan ahli ditolak oleh hakim. Sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK”, lanjut Andi.

BACA JUGA: Sidang Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel: Tim H2D Beber Dugaan Pelanggaran, KPU Bantah Tudingan

“Yang pasti ada potensi pidana diluar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen dimana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi,” pungkasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, keterangan yang berasal dari Komisioner KPU Banjar ini berkaitan dengan isu penggelembungan 5 ribu suara di sejumlah kabupaten setempat.

Saksi dari tim H2D, Jurkani menyampaikan dalam sidang pembuktian MK, bahwa dirinya menemukan bukti keterangan tersebut dari seorang yang ia namai Mr. X, yang isinya menyebutkan bahwa Abdul Muthalib diduga terlibat dalam penambahan suara di enam kecamatan Kabupaten Banjar.

Jurkani juga menegaskan bahwa ia memiliki bukti kuat untuk menegaskan fakta tersebut dalam sidang MK.

“Silakan saja lapor, kalau memang punya bukti, biar kita sama-sama tahu kebenarannya,” ucap Jurkani saat dihubungi jejakrekam.com, Senin (23/2/2021).

BACA JUGA: Lagi, 4 Laporan Cagub Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Paman Birin Dihentikan Bawaslu Kalsel

Sementara, Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib, menegaskan tak ada praktik penambahan atau penggelembungan suara suara kepada salah satu kandidat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel, pada Pilkada 9 Desember 2020 tadi.

Ia menyanggah segala tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya tentang penambahan suara kepada salah satu kandidat.

“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan calon Nomor urut I atas nama Sahbirin Noor – Muhidin dan pengurangan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana – Difriadi,” ujar Muthalib.

BACA JUGA: Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK

“Pernyataan dari saudara saksi pemohon itu mengarang cerita saja, silakan cek di riwayat telpon saya tidak pernah menelpon yang bersangkutan, pada waktu yang disampaikan saya ingat paginya sedang berada di pernikahan kemudiaan pergi ke Tunggul Irang Martapura untuk menghadiri takziah guru ulun Hasan Rusdi,” tambahnya.

Dia memastikan dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan dan/atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.

“Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tutup Muthalib. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.