Korupsi Dana Desa Rp 408 Juta, Mantan Kades Jejangkit Pasar Divonis Penjara
MANTAN Kepala Desa Jejangkit Pasar, M Agus, divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dana desa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu (13/1/2021) menyatakan bahwa yang bersangkutan menimbulkan kerugian uang negara!-->…