Syarat Formil-Materil Laporan Terpenuhi, Dugaan Kecurangan Ibnu-Ariffin Kini Berlanjut

0

LAPORAN Tim Hukum AnandaMu yang dipimpin Dr Bambang Widjojanto ke Bawaslu Kalsel terkait dengan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pasangan Ibnu Sina-Ariffin Noor dalam pemilihan Walikota Banjarmasin 2020 lalu kini memasuki babak baru.

“SETELAH melakukan kajian awal syarat formil-materil laporan terpenuhi. Setelah ini, akan kami limpahkan ke Bawaslu Banjarmasin,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, Rabu (13/1/2021).

Nantinya, kata Aldo, sapaan akrab Azhar Ridhani, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan register dan sejak itu sudah mulai berjalan untuk melakukan proses terkait dugaan pelanggaran tersebut.

BACA : Bawa 56 Bukti, Ibnu-Arifin Dituding Lakukan Pelanggaran Serius Di Pilwali

“Saat ini kami sudah membuat surat untuk melimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin dan tentu wajib untuk ditindaklanjut sesuai dengan Perbawaslu dimana tempat kejadiannya adalah di Banjarmasin,” ucap Aldo.

Nantinya, ucap Aldo Bawaslu Banjarmasin akan memanggil semua pihak terkait, baik saksi, pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi dengan waktu yang diberikan selama lima hari ke depan.

Saya kira, lanjut Aldo mulai besok (Kamis-red) Bawaslu Banjarmasin sudah mulai berjalan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terkait

“Setelah semua proses dilakukan, maka akan ada hasil kajian yang merupakan kesimpulan kajian apakah pemeriksaan tersebut terpenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan,” pungkas Aldo.   

Sekadar mengingat beberapa hari lalu Tim Hukum AnandaMu Dr Bambang Widjojanto (BW) melaporkan pasangan Ibnu Sina – Ariffin Noor ke Bawaslu Kalsel karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 membawa 56 alat bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ibnu-Arifin di Pilwali Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.