Sudah Ada Prosedur, Kegiatan Pengumpulan Massa di Banjarmasin Harus Diawasi Ketat

0

JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan, M Muslim, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang mengeluarkan edaran terkait prosedur penyelenggaran kegiatan pengumpulan massa.

EDARAN ini berisi permintaan agar setiap penyelenggara kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa wajib mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin.

Hanya saja saja, menurut Muslim, aturan ini mesti dibarengi pengawasan dan pembinaan di lapangan.

Muslim mencontohkan perlunya keterlibatan pengurus RT/RW, kelurahan, serta tokoh-tokoh masyarakat dan agama yang ada di perkampungan untuk diminta bergerak bersama.

“Semua lini tersebut harus dilibatkan diaktifkan dalam menangani penyebaran COVID-19. Hal itu sesuai dengan jalannya suatu kebijakan yang bersifat dari atas ke bawah,” tutur Muslim yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini.

Apalagi, kata Muslim, saat ini kasus COVID-19 terus meningkat drastis dan menyebabkan daya tampung rumah sakit dan kemampuan tenaga medis tidak lagi memadai.

“Perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus di seluruh daerah. Kemudian juga edukasi publik agar membudayakan pola hidup bersih,” ujarnya.

Mengenai sejumlah daerah yang saat ini ada zona merah, ia mengatakan pentingnya komunikasi publik secara baik. Oleh sebab itu dibutuhkan kepiawaian dari setiap kepala daerah yang bertanggungjawab atas masyarakatnya.

“Intinya konteks kolaboratif harus dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.