GARA-GARA kedapatan membuka kotak suara seusai rapat pleno pilkada, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan, Fauzi, dilaporkan Tim Hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) ke Bawaslu Kota Banjarmasin.
FAUZI dilaporkan Tim H2D dengan dugaan bahwa kotak suara itu sudah disegel dan tak perlu dibuka kembali.
Namun begitu, yang bersangkutan langsung membantahnya. Fauzi malah menceritakan bahwa kotak suara itu sejatinya belum disegel.
Ia pun menjelaskan bahwa dibukanya kembali kotak suara tersebut lantaran permintaan dari KPU, serta disaksikan oleh panwas kecamatan.
“Diminta oleh pihak KPU untuk difoto. Untuk dikirim ke (laman) Sirekap. Maka kotak itu kami memotonya. Itu belum disegel,” ujar Fauzi berdalih.
Fauzi juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada panggilan dari Bawaslu ihwal pelaporan ini. Kalau pun ada, ia siap datang menjelaskan kronologisnya.
“Bahkan semua KPPS yang berjumlah 301 orang itu siap datang untuk memberikan kesaksian. Sebab mereka juga ikut memfoto,” tuturnya.
Dijelaskan Fauzi, pengambilan gambar hasil rekapitulasi suara memang lazimnya dilakukan pada waktu rekapitulasi suara. Namun, pada saat itu, ia menjelaskan bahwa kondisi jaringan internet sedang lelet. Alhasil, pengambilan gambar dilakukan satu hari kemudian, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2020.
Ketika ditanya apakah sewaktu mengambil gambar itu disaksikan oleh kedua saksi paslon, Fauzi berdalih tidak ada prosedur khusus untuk sekadar mengambil gambar.
“Itu hanya perintah kerja untuk memfoto sirekap saja,” ujarnya.
“Semua KPPS ikut memotret. Sebab, kalau saya sendiri memfoto tidak sanggup. Juga memakan waktu lama memasukkan ke aplikasi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, laporan tim H2D sudah dilayangkan ke Bawaslu, pada Senin (14/12/2020) kemarin. (jejakrekam)