Keburu Ditangkap Polisi, Kurir Sabu Terpaksa Menikah di Mushala Polsek Banjarmasin Barat

0

RENCANA pernikahan M Hidayatullah alias Dayat (28 tahun) tak berjalan sesuai rencana. Gara – gara kedapatan memiliki 10 paket narkoba jenis sabu secara ilegal, ia terpaksa menikah di mushala Polsek Banjarmasin Barat.

PASALNYA, warga Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini, keburu diringkus polisi.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, mengatakan, pelaku diringkus Jalan Bandarmasih, Gang 5 RT 37, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 20.30 Wita.

“Sebelumnya, anggota menerima laporan masyarakat yang menyebutkan, di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Yadi kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (3/12/2020).

BACA : Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati

Saat penangkapan, polisi menyita 10 paket sabu seberat 42,50 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya. Seperti enam serok dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu pipet kaca dan satu brankas warna merah.

Kepada polisi, Dayat mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah orang tak kenal. Untuk satu kali pengantaran paket 2,5 gram sabu, dirinya diupah Rp 1 juta.

“Rencananya, uang hasil kurir tersebut mau digunakan untuk tambahan biaya pernikahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat ini, berdasar pengakuan pelaku.

Masih dari pengakuan pelaku, beber Kanit Reskrim, pekerjaan sebagai kurir itu dilakoninya sementara sampai mendapat cukup uang untuk menikah. Tapi nasib berkata lain, ia keburu diringkus polisi sebelum menyunting pasangan hidupnya.

BACA JUGA : Empat Terdakwa Kurir Sabu 300 Kilogram Segera Jalani Sidang di PN Banjarmasin

Namun, tekad pelaku menikahi pacarnya tetap ia tuluskan. Meski harus menikah dengan sederhana di mushala Polsek Banjarmasin Barat pada Selasa (1/12/2020).

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.