Empat Terdakwa Kurir Sabu 300 Kilogram Segera Jalani Sidang di PN Banjarmasin

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin bakal segera menyidangkan perkara kasus sabu seberat 300 kilogram dengan terdakwa empat orang kurir, yang sebelumnya diringkus di depan Hotel Sienna Inn, pada Kamis (6/8/2020) tadi.

HUMAS PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, berkata sidang bakal digelar pada Kamis (26/11/2020) mendatang. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Adapun empat terdakwa yang dimaksud adalah Sutriyan alias Tri (31 tahun), Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25 tahun), M Rizky Ramadhani alias Dani (24 tahun), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28 tahun).

BACA JUGA: Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Sindikat Internasional Sabu 300 Kilogram Rampung

“Dalam waktu dekat ini menyidangkan perkara penyalahgunaan narkoba dugaan jaringan Internasional, diagendakan pada Kamis (26/11/2020),  dan yang akan memimpin atau ketua majelis hakim kebetulan saya sendiri,” katanya.  

Sekadar mengingatkan, pengusutan kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan sebelumnya pada tahun 2019, dengan barang bukti 1,8 kilogram, sampai dengan 208 kilogram. Kemudian, berlanjut pada pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu 7 kilogram hingga 300 kilogram ini.

BACA : Ditresnarkoba Polda Kalsel Bidik Pemasok Narkoba Sindikat Internasional

Berangkat dari hal itu, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel lantas menggagalkan perederan narkoba jenis sabu 300 kilogram yang dimainkan jaringan internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel pada Kamis, (6/8/2020) di Hotel Sienna Inn Banjarmasin.

Pengungkapan ini dipimpin langsung Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Akbp Budi Hermanto didampingi Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana bersama Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.