Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Penerima BLT UMKM Resmi Ditutup

0

TERHITUNG sejak awal Desember 2020, penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM telah ditutup.

KEPALA Bidang Usaha dan Pemasaran Produk Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Refiansyah mengungkapkan sejak awal Desember 2020, penerima BLT UMKM telah ditutup resmi.

Menurut dia, proses pendaftaran bagi penerima BLT UMKM yang ada di Kalsel ditutup sesuai ketentuan nasional per 30 November 2020 lalu. Bantuan itu diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah belum pernah mengajukan pinjaman apa pun ke bank. Bagi UMKM yang mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank, juga tak bisa mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

“Jadi, syarat untuk mendapat BLT UMKM itu harus mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi setempat. Syaratnya, memiliki usaha mikro atau penghasilan di bawah Rp 50 juta. Tidak memiliki pinjaman di bank, pelaku usaha juga bukan PNS atau ASN,” tutur Refiansyah kepada awak media, Rabu (2/12/2020).

BACA : Libatkan 50 Pelaku UMKM, Pasar Murah Disdag Kalsel Digelar dengan Sistem Berbeda

Ia mengakui program BLT UMKM ini diberikan di masa pandemi Covid-19, dengan mendaftar ke dinas agar tak terjadi kerumunan.

“Jadi, dari daerah (kabupaten dan kota) yang melaporkan siapa saja yang mendaftar ke pihak provinsi. Selanjutnya, diteruskan ke pusat, karena pemerintah pusat yang menentukan siapa yang menerima BLT UMKM,” ucap Refiansyah.

Untuk diketahui, sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Di antaranya NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal bidang usaha, nomor telepon jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa atau kelurahan setempat.

BACA JUGA : Diklaim Permudah Izin Pengusaha Kecil, Sejumlah Pelaku UMKM Sambut Hangat UU Cipta Kerja

Cek status penerima Pelaku UMKM bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Sedangkan penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan melalui bank pemerintah, di antaranya BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Khusus nasabah BRI, mereka dapat mengetahui apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak dengan cara mengecek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya, nasabah hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera. Selain itu, pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar.

Pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.