Kedapatan Bawa Sabu, Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga di Teweh

0

PERSONEL Satresnarkoba Polres Barito Utara, berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GM, 32 tahun, warga Jalan Bangau Gang Burung Walet RT 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

KAPOLRES Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto mengatakan yang bersangkutan diamankan di kediaman pribadi tersangka. Penggrebekan dilakukan Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat kita amankan pelaku GM tidak berkutik karena petugas menemukan lima paket kecil sabu seberat 1,47 gram bruto yang siap edar,” ujar Slameto, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya, kata Kasat Narkoba AKP Slameto, polisi lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat tentang kepemilikan sabu di tangan GM. Polisi bergerak ke barak tersangka yang berada di Jalan Bangau Gang Burung Walet.

BACA JUGA: Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati

“Ternyata ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu berat 1,47 gram bruto, satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan merk Salke warna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kasat.

Saat diperiksa penyidik, GM mengakui barang haram tersebut miliknya. “Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.