Diklaim Permudah Izin Pengusaha Kecil, Sejumlah Pelaku UMKM Sambut Hangat UU Cipta Kerja

0

UNDANG-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law memicu pro dan kontra, usai disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat untuk menjadi produk hukum.

TERNYATA, ada beberapa pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Banjarmasin, justru punya pandangan berbeda dengan keberadaan Omnibus Law yang diajukan Presiden Joko Widodo itu.

Alasan mereka mendukung UU Cipta Kerja karena adanya kemudahan dalam mengurus izin dan lainnya, ketika nanti diterapkan menjadi aturan hukum.

“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi mengapa kita tidak mendukung UU Cipta Kerja,” kata Ari, pemilik Bengkel Royal Banjarmasin, Rabu (4/11/2020).

BACA : Sosialisasikan Empat Pilar, Syaifullah Akui Pasal Kontroversi Omnibus Law Berpotensi Bisa Diubah

Ia mengatakan justru pihaknya harus berterima kasih kepada pemerintah karena UU Cipta Kerja yang memiliki banyak klaster, justru merangkul semuanya baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja.

Sementara itu, Satria yang merupakan pelaku usaha kaca dan aluminium di Banjarmasin juga mengaku senang dengan UU Cipta Kerja. Bagi dia, adanya produk hukum itu nantinya mempermudah semua regulasi terkait usaha.

“Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai  pelaku UMKM di Kalsel optimistis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi Covid,” ucapnya.

BACA JUGA : Tantang Pemerintah-DPR RI, Buruh Kalsel Siap Jawab 12 Tudingan Hoaks soal Omnibus Law

Diketahui, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja.

Kemudian, ada pula klausul atau pasal yang diyakini bisa menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.