Sebaiknya Ditunda ke Awal 2021, Pembelajaran Tatap Muka Harus Matang

0

TERBITNYA Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember ini menjadi sorotan publik, tak terkecuali penghuni rumah banjar.

SEKRETARIS
Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, menyarankan agar  penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Kalimantan Selatan sebaiknya ditunda hingga Januari 2021 atau awal semester genap tahun ajaran/akademik 2020/2021.

“Jujur saja, saya masih menerima banyak laporan kekhawatiran orang tua atas rencana pembelajaran tatap muka ini,” ujar ujar anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada Jejakrekam.com.

BACA : Menengok Persiapan Sekolah Tatap Muka Pasca Banjarmasin Dinyatakan Zona Hijau

Apalagi tambahnya saat ini juga sudah ada yang melakukan atau merencanakan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan orang tua siswa disodori surat pernyataan setuju atau tidak setuju disertai pernyataan tidak akan menuntut sekolah kalau terjadi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Menurut Firman surat pernyataan semacam ini yang juga tidak disertai penjelasan rinci tentang protokol yang akan digunakan selama pembelajaran tatap muka membuat orang tua ragu menyetujui penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

“Dengan surat macam itu, jika terjadi penularan, meskipun penyebabnya kelalaian penyelenggaraan protokol kesehatan oleh sekolah, orang tua tidak dapat menuntut sekolah, maka perlindungan anak dalam hal ini sangat lemah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Target Zona Hijau Meleset, Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah Tetap Lanjut

Karenanya ungkap Firman, sebelum memberlakukan sistem belajar luring, Pemerintah Daerah harus melakukan persiapan matang dan sosialisasi yang masif terkait akan diberlakukannya kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021 nanti.

“Karena izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ada di tangan pemerintah daerah dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, maka persiapannya harus matang,” bebernya. 

Demikian pula dengan sosialisasi khususnya kepada siswa dan orang tua siswa, sehingga orang tua siswa yakin bahwa pembelajaran tatap muka yang diselenggarakan memenuhi standar protokol pencegahan penularan covid-19.

Menurut Firman keputusan bersama tersebut, dalam penyelenggaraannya akan menepikan persoalan status zona yang disandang daerah tersebut, namun lebih menekankan pada kesiapan sekolah sendiri dan persyaratan yang harus dipenuhi sekolah dalam penyelenggaraannya yang tercantum dalam daftar periksa.

Penyelenggaraannya pun diharapkan serempak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Dengan ditundanya pembelajaran tatap muka ini, pada saat pelaksanaannya nanti akan dapat lebih maksimal dan khususnya lebih siap.

“Dengan mengikuti panduan dalam SKB Empat Menteri tersebut dengan tetap menekankan pada persiapan yang matang dan sosialisasi yang masif kepada siswa dan orang tua siswa,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.