Bawa Ribuan Liter Bensin Tak Berizin, Warga Danau Panggang Ditangkap Polisi

0

GARA-gara bawa bahan bakar minyak (BBM) tak berizin alias ilegal, Ahmad Ridha (27 tahun), warga Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus berurusan dengan polisi. .

HASILNYA, kelotok yang memuat penuh jerigen berisi ribuan liter BBM bersubsidi itu pun disita petugas, Kamis (8/10/2020). Ia tertangkap tangan ketika mengangkut sebanyak 1.800  liter  BBM jenis premium di Sungai Desa Danau Panggang, Kecamatan  Danau Panggang Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok membenarkan jajarannya berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana kegiatan pengangkutan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha.

BACA : Merasa ‘Diperas’ Oknum Polisi, Para Pelangsir BBM Lapor ke Polda Kalsel

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“BBM bersubsidi tersebut akan dijual secara eceran dengan harga lebih tinggi,” ucap Momo.

Ia menerangkan, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 1.800 liter premium atau bensin yang dimuat dalam 60 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 30 liter.

BACA JUGA : Nikmati BBM Satu Harga, SPBU 3T di Angkinang, HSS Mulai Beroperasi

“Kemudian, kapal motor kayu yang menggunakan mesin panther berbahan bakar solar dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 1,5 meter itu kami sita sebagai barang bukti,” kata Momo.

Tersangka bersama barang buktinya pun dibawa ke Polsek Danau Panggang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.