Lakukan Pendataan, Adendum Pengambilalihan Pasar Sentra Antasari Disiapkan Pemkot

0

PENDATAAN Pasar Sentra Antasari akhirnya selesai dilakukan pasca Dinas Perdanggangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin ikut turun tangan.

UNTUK mengingatkan, pendataan Pasar Sentra Antasari dalam perjalanannya melalui proses yang cukup ruwet ditambah ketidakmampuannya UPT Sentra Antasari dalam mendata pasar.

Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin, Ichrom Muftezar menjelaskan, perangkuman data pasar tersebut terdiri dari tiga lantai dengan total ada 3530 toko, kios dan los. Data itu tidak semua terisi dan banyak lapak yang kosong atau tidak aktif.

“Pedagang yang aktif ada 1920 dan yang non aktif ada 1610, untuk lantai 3 hampir keseluruhan non aktif kecuali ramayana, dan untuk PKL sebanyak 721 pedagang,” bebernya kepada jejakrekam.com, Rabu (7/10/2020) malam.

BACA JUGA: Tolak Pasar Ditutup, Walikota Ibnu Sina Didemo Pedagang Sentra Antasari

Data tersebut, menurut Tezar, masih bersifat sementara. Sebab masih ada beberapa blok pasar yang belum terdata seperti blok Nyiur dan Pisang. “Tetapi tidak terlalu banyak selisihnya,” terangnya.

Di samping itu, saat ini Pasar Sentra Antasari masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Giri Jaladhi Wana hingga 2025. Menurut Tezar, pihaknya harus mempersiapkan terlebih dahulu data yang cukup untuk disampaikan ke Walikota.

Perihal apakah akan dilanjutkan kerja sama antara Pemkot dengan PT Giri Jaladhi Wana atau tidak. “Mungkin itu nanti akan diputuskan oleh pimpinan. Siapa pun walikotanya,” tuturnya.

BACA JUGA: Asyik Ngelem, Wanita Tanpa Masker di Pasar Sentra Antasari Tak Disanksi Petugas

Seperti yang diketahui, legal opinion (LO) yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah lama dikantongi Pemkot. Meski demikian, pendataan pasar merupakan syarat melaksanakan adendum untuk pengeloaan carut marutnya Pasar Sentra Antasari.

Adendum Pasar Sentra Antasari harus dilakukan jika semua pendataan sudah selesai dilaksanakan. Karena pada dasarnya adendum harus ada data untuk mengambil langkah penyelesain Sentra Antasari yang sudah puluhan tahun terbengkelai penyelesaian.

Sebelum hak bangunan bisa menjadi hak pengeloaan. Pemkot harus membutuhkan data ulang sebelum melakukan adendum.

Kemudian Badan keuangan dari LO Kejaksaan, lalu melakukan audit operasional , sehingga kemudian dari dasar lapangan dan audit operasional tersebut baru bisa melakukan adendum. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.