Tuding Pengkhianatan Rakyat, Walhi Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja

0

MAYORITAS fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) di Senayan, Jakarta. Namun, pengesahan itu dinilai dilakukan secara senyap dan tergesa-gesa.

“INI adalah puncak pengkhianatan Istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat. RUU Cipta Kerja disahkan setelah mendapat persetujuan bersama Pemerintah, DPR RI dan DPD RI,” kata

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Nur Hidayati, suara penolakan dari berbagai elemen rakyat seperti organisasi buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan hingga organisasi keagamaan.

BACA : DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aksi Buruh di Banjarmasin Tunggu Instruksi Pusat

Hal ini, kata dia, ternyata tidak menghambat pemerintah dan DPR/DPD RI guna melanjutkan persekongkolan jahat melahirkan produk hukum yang akan melanggengkan ketimpangan dan laju kerusakan lingkungan hidup.

Nur Hidayati menyebut massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan.

“Bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja. Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya,” tuturnya.

BACA JUGA : Omnibus Law Seperti Martil, Jangan Lupa Jegal Sampai Gagal

Bagi dia, pengesahann Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang.

“Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional,” cetusnya.

Hal ini, tegas dia, yang membuat Walhi menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI.

“Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja,” kata Nur Hidayati.

BACA JUGA : Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Mimbar Bebas Aktivis Digelar di Bundaran Hotel A

Walhi mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

Masih menurut dia, beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

“Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha,” kata Nur Hidayati.

Atas hal itu, Walhi secara tegas menjatuhkan mosi tidak percaya dan mengambil sikap. Yakni, mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja, menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya.

“Walhi juga menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup,” tutur Nur Hidayati.

BACA JUGA : Siswansyah : Kehadiran RUU Omnibus Law untuk Merangsang Pertumbuhan Ekonomi

Ia menegaskan Walhi juga menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja,” katanya.

BACA JUGA : Didemo Fraksi Rakyat Indonesia, DPRD Kalsel Klaim Juga Ikut Tolak Omnibus Law

Sikap Walhi Nasional ini juga turut didukung jaringan Walhi seluruh Indonesia. Seperti Walhi Papua, Bali, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Serta, jaringan Walhi di Sulawesi Tengah, Barat, Selatan, Tenggara dan Utara. Termasuk, wilayah Sumatera dari Walhi Riau, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.(jejakrekam).

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.