Jadi Destinasi Wisata Sungai, Restoran Apung Banjarmasin Resmi Beroperasi

0

SEMPAT tertunda setahun, proyek Restoran Terapung Banjarmasin di Siring Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya diresmikan oleh pemerintah kota setempat, pada Senin (21/9/2020).

DENGAN menggaet 21 Koperasi yang ada di Banjarmasin, pemangku kebijakan di ibukota Kalsel ingin membangkitkan roda perekonomian masyarakat dan destinasi wisata sungai.

Walikota Ibnu Sina mengklaim, kehadiran Restoran Terapung Banjarmasin merupakan pencapaian yang luar biasa oleh Pemerintah Kota setempat.

“Seperti mimpi yang menjadi kenyataan,” kata Ibnu dalam sambutannya.

BACA JUGA: Berskala Kecil, Pengelolaan Limbah Restoran Terapung Cukup SPPL

Ibnu menjelaskan pembuatan Restoran Terapung Banjarmasin merupakan bentuk dan upaya bersama untuk menciptakan destinasi wisata di bantaran Sungai Martapura.

Lanjutnya, dalam proses operasi Restoran Terapung Banjarmasin dapat berjalan dengan lancar dan sukses untuk menggapai impian bersama.

“Misalkan anggota koperasi yang berjumlah 5000 makan di sini, pasti akan mampu berkembang,” tuturnya.

Selain itu, restoran ini juga diklaim bakal tetap mengutamakan protokol kesehatan ketat. Mengingat saat ini Banjarmasin masih dalam bayang-bayang pandemi Covid-19.

Sejumlah protokol seperti adanya pembatasan maksimal jumlah pengunjung yang hanya 50 persen dari kapasitas. Bahkan, pada pintu masuk restoran juga diklaim ada sinar ultraviolet yang dipercaya bakal membunuh virus corona.

BACA JUGA: Beli Tongkang Tua, Restoran Terapung Dibangun di Siring Balai Kota

“Insyaallah semua penyakit bisa disterilkan, termasuk bisa menjadi referensi pengganti disinfektan. Karena ada perdebatan soal disinfektan yang terlalu sering disemprot bakal berbahaya ke tubuh orang lain,” ujarnya.

Restoran yang cukup unik dan mengambil konsep berbeda dengan memilih berdiri di atas bantaran sungai ini menelan dana sebanyak Rp 1,2 miliar. Jumlah itu berasal dari anggota koperasi dan sejumlah sponsor yang ikut berkontribusi.

Ketua Koperasi Restoran Terapung Banjarmasin, Sumarno mengatakan kehadiran resto apung ini sebagai upaya untuk pembangunan Kota Seribu Sungai kearah yang lebih maju. 

“Kami ingin menjadi kan Kota Banjarmasin sebagai kota wisata, kami juga tidak memperdulikan keuntungan maupun kerugian,” ujarnya.

Adapun Restoran Terapung Banjarmasin sudah memiliki legalitas hukum yang sudah terpenuhi. Misalnya seperti, perjanjian jual beli tongkang dengan harga di bawah rata-rata dengan pihak PT.

Kemudian, surat izin penggunaan dataran air, surat keterangan domisili tempat usaha, nomor induk usaha, surat usaha kampung wisata, surat pernyataan pemanfaatan PD PAL, dan surat pemantauan pemanfaatan lingkungan hidup. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.