Pilkada Banjarmasin, KPU Pastikan Warga Binaan Lapas Teluk Dalam Punya Hak Suara

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin memastikan bahwa warga binaan atau narapidana juga memiliki hak suara dan tetap masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pilkada 9 Desember 2020.

KETUA KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, mengatakan pihaknya akan mematangkan persiapan untuk proses pemilihan di LP agar tak terjadi masalah serupa seperti momen-momen sebelumnya.

Terlebih lagi, berkaca pada kejadian di LP Teluk Dalam saat pemilu serentak 2019 lalu yang sempat jadi persoalan. 

“Kami sudah mempersiapkannya. Untuk di Lapas sudah menyisir. Sudah koordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Banjarmasin Barat dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pelambuan,” ucap Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, belum lama tadi.

Rahmi paham betul persoalan yang bakal dihadapi. Pasalnya, saat Pemilu 2019 lalu, dia orang yang menangani permasalahan di LP. Saat itu Rahmi masih menjabat sebagai Koordinator Divisi Program dan Data KPU Banjarmasin.

Rahmi menjelaskan, saat ini sedikitnya ada sekitar 2.400 penghuni yang memiliki hak suara di LP Teluk Dalam. Jumlah ini pun harus dikroscek lagi. Mengingat saat ini KPU belum menetapkan jumlah DPT di Banjarmasin.

BACA JUGA: Kurang Surat Suara, Terancam Ratusan Penghuni Lapas Teluk Dalam Tak Bisa Mencoblos

KPU harus menyisir untuk mencari warga binaan yang masa tahanannya berakhir sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember untuk dikeluarkan tak lagi sebagai pemilih dari Lapas.

“Jadi banyak kami dapatkan pemilih di sana. Ada 2.400 penghuni. Tapi kami harus menyisir dahulu, apakah mereka tetap di sana hingga 9 Desember. Jadi ada perlakuan khusus nanti di Lapas,” jelasnya.

Yang menjadi catatan penting Rahmi soal identitas warga binaan sebagai syarat mencoblos. Sebab, berkaca di Pemilu 2019 lalu, tak adanya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipegang warga binaan jadi persoalan utama.

Belum lagi identitas diri itu juga harus dimasukkan ke dalam ke Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), aplikasi khusus yang dibangun KPU. Sehingga persiapannya harus dilakukan jauh-jauh hari.

“Karena untuk memasukkan elemen data tersebut di Sidalih harus menggunakan elemen data lengkap. Kalau alias alias alias kan bisanya kebanyakannya di sana seperti itu,” bebernya. 

Untuk memecahkan persoalan-persoalan ini KPU pun tentunya tak bisa jalan sendiri. Mereka harus berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pihak LP agar hak suara para warga binaan bisa betul-betul tersampaikan.

BACA JUGA: Didrop Surat Suara, Penghuni Lapas Teluk Dalam Akhirnya Bisa Mencoblos

“Dari situ kami ingin memastikan penghuni tak keluar sebelum 9 Desember. Jadi itu yang dipastikan dahulu. Kalau sudah ketemu, itu yang kami carikan solusinya. Yang pasti kami mencari data identitas si penghuni tersebut,” tukasnya.

Sekadar menyegarkan pikiran, Penghimpunan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Pemilu 2019 lalu sempat jadi sorotan.

Saat itu, KPU Banjarmasin kelabakan lantaran kesulitan mencari identitas warga binaan yang mendekam di sana. Sementara waktu penetapan DPT tinggal menghitung hari. 

KPU akhirnya kerepotan sendiri. Mereka terpaksa bolak balik keluar masuk Lapas guna meminta copyan data diri warga binaan yang dititipkan keluarganya saat membesuk. Sebab, sebelumnya berkas itu tentu tak dibawa hingga ke dalam LP. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.