Didrop Surat Suara, Penghuni Lapas Teluk Dalam Akhirnya Bisa Mencoblos

0

RATUSAN warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin harus menunggu untuk menggunakan hak pilihnya. Sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di dalam lapas tak mampu melayani warga binaan untuk menyalurkan hak suara. 

ANTREAN itu bukan disebabkan ruang tunggu di TPS terbatas. Lebih dari itu, sembilan TPS yang berdiri di Lapas Kelas II A Banjarmasin memang kekurangan surat suara.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Divisi Program dan Data Rahmiyati menyebut, untuk surat suara bagi DPTb di lapas diakuinya memang tidak ada sejak putusan MK, sehingga tidak terakomodir.

Namun, bagi dia, KPU Kota Banjarmasin memiliki mekanisme dalam memenuhi surat suara untuk pemilih di lapas. Yakni dengan mengambil surat suara yang tersisa di TPS terdekat di sekitar lapas.”Jadi bila ada sisa kita ambil dan diberikan ke lapas,” kata Rahmiati.

BACA : Kurang Surat Suara, Terancam Ratusan Penghuni Lapas Teluk Dalam Tak Bisa Mencoblos

Akan tetapi untuk proses perhitungannya, menurut Rahmiati akan dikembalikan lagi ke TPS yang surat suaranya diambil, lantaran menggunakan logistik milik DPT sebelumnya.

“Itu masuk dalam catatan kejadian khusus pemungutan dan perhitungan suara melalui Model C2-KPU,” katanya.

Menurut Rahmiati, tidak masalah jika sudah lewat pukul 13.00 Wita untuk melakukan pencoblosan. Ini mengingat mereka sudah mengisi daftar hadir terlebih dahulu sebelum waktu yang ditentukan. “Sebab, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 Wita ini untuk mengisi daftar hadir, sembari mengantre” katanya.

BACA JUGA : Belasan Mahasiswi UMB Gagal Mencoblos Gara-Gara Tak Punya Formulir A5

Jika sudah terdaftar, tentunya KPU bisa mengetahui berapa surat suara di TPS setempat yang tersisa. “Nah, sisanya itu kita ambil dan diberikan ke lapas. Bukan hanya surat suara saja, logistik lain pun juga bisa ketahui, ketika KPPS melaporkan ke sekretariat KPU Banjarmasin,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun jejakrekam.com melalui pihak pengamanan kepolisian menyebut, surat suara untuk presiden dan wakil presiden sebanyak 276. DPR RI 282, DPD RI 242, DPRD provinsi 279, DPRD kabupaten/kota 277.

Nah, surat suara yang diambil untuk digunakan ke lapas berada di TPS 2, 70, 68 dan 69 di Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.