Denny Indrayana Absen saat Penandatanganan Pakta Integritas Protokol Kesehatan Masa Pilkada

0

BAKAL Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, terpantau absen saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Penandatanganan Komitmen Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Pilkada, Kamis (10/9/2020).

DALAM deklarasi dan penandatanganan pakta integritas yang digelar di halaman KPU Kalsel itu, hanya pasangan politik Denny, Difriadi Darjat, yang berhadir. Sementara, bakal pasangan calon lainnya yakni Sahbirin-Muhidin terlihat lengkap.

Absennya Denny sempat menimbulkan pertanyaan. Namun, pasangan politiknya yakni Difriadi Darjat, langsung mengklarifikasi bahwa figur bakal calon gubernur itu sedang ada jadwal di Kotabaru.

“Denny sudah terjadwal sepekan yang lalu ada kegiatan di luar daerah. Yakni ke Kabupaten Kotabaru untuk bertemu dengan masyarakat di sana,” kata Difriadi.

Ia juga menegaskan, meski Denny tak hadir, komitmen pihaknya untuk membuat Pilkada Kalsel tetap sama.

BACA JUGA: Sukseskan Pilkada 2020, KPU Kalsel Gelar Deklarasi Penerapan Protokol Kesehatan

“Kami mengharapkan Pilkada Kalsel agar bebas dari Covid-19. Dan kita semua harus menaati protokol kesehatan,” tambah Difri.

Sementara itu, bakal calon Gubernur Sahbirin Noor yang didampingi pasangannya Muhidin, mengatakan deklarasi hari ini merupakan bagian dari pesta demokrasi di dalam pilkada yang harus mereka hadiri.

“Hari ini kita dalam pandemi covid-19 , dan ini merupakan sejarah baru pilkada di seluruh Indonesia di suasana covid-19. Jadi kita sebagai masyarakat yang tidak mau menyerah dengan keadaan hari ini,” ujarnya.

Dalam penandatanganan pakta integritas itu, ada lima poin yang harus dipegang oleh Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur yakni. Pertama, mereka harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam seluruh aktivitas tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA : Petahana Berlaga Di Pilkada, Pemprov Kalsel Siapkan Figur Penjabat Untuk Banjarbaru Dan Kotabaru

Kedua, peserta pilkada senantiasa menerapakan prinsip- prinsip kesehatan dan kesamatan bagi pengurus dan anggota partai politik pengusul, partai politik pendukung, tim pemenangan, pemilih, dan semua pihal dalam mengikuti aktivitas tahapan-tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020.

Ketiga, para calon juga mesti menggunakan alat pelindung diri dalam mengikuti setiap aktivitas tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Keempat, menjamin seluruh tim pemenangan dan atau pendukung bakal pasangan calon tidak melakukan tindakan- tindakan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Terakhir, mereka juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap aktivitas tahapan -tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.