Ibnu Sina Ambil Cuti untuk Berlaga di Pilwali, Roda Pemerintahan Diserahkan ke Hermansyah

0

WALIKOTA Banjarmasin, Ibnu Sina, telah memastikan diri maju sebagai salah satu petarung di Pilwali Banjarmasin 2020. Ia pun siap mengambil cuti untuk berkampanye, demi mempertahankan tahta di periode kedua.

IBNU dijadwalkan cuti pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari memanfaatkan masa kampanye Pilkada.

Kepala Subbagian Administrasi Bagian Pemerintah Setdakot Banjarmasin, Dian Abdi Wahyudillah, mengatakan saat ini surat pengajuan cuti dari Walikota telah dalam proses yang akan diteruskan ke Pemprov Kalsel.

“Saat ini kita sudah disiapkan format suratnya, untuk diajukan ke Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel,” jelas Abdi, Kamis (27/8/2020).

BACA JUGA: Arifin Noor-Khairul Saleh Tanggalkan Jabatan, Posisi Kadis Lowong Diisi Plt

Kendati jadwal masa kampanye Ibnu Sina terhitung sejak 26 September nanti, namun sang Walikota itu diwajibkan sudah memegang surat cuti pada 23 September mendatang.

Maka dari itu, Abdi menyebut surat cuti Walikota Ibnu Sina akan disampaikan pada awal September nanti. Yang mana pengajuannya dilakukan berbarengan dengan daerah lain, khusus kepala daerah yang kembali bertarung dalam ajang demokrasi lima tahunan.

“Kita usahakan selesai 7 hari kerja sebelum tanggal 23 September saat penetapan calon. Karena saat itu surat cuti harus sudah ditangan,” tambah Abdi.

BACA JUGA: Langkah Khairul Saleh-Habib Ali Mulus, Ajukan Pensiun Dini Maju di Pilwali Banjarmasin

Di samping itu, Abdi menerangkan bahwa tugas dan wewenang Walikota untuk sementara waktu akan digantikan oleh Wakil Walikota Hermansyah, hingga masa cuti Ibnu Sina selesai.

“Secara otomatis akan menggantikan tugas dan wewenang Walikota selama 71 hari,” terang pejabat muda ini.

Sementara itu terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan, setiap Kepala Daerah yang bakal mencalon kembali di Pilkada nanti wajib cuti saat masa kampanye.

“Saat tahapan itu, yang bersangkutan sudah cuti dari jabatannya sebagai Walikota,” terang Rahmi.

BACA JUGA : Terima Formulir B1-KWK, Langkah Ibnu Sina-Arifin Noor Melenggang Mulus di Pilwali Banjarmasin

Sedangkan untuk bakal calon yang berstatus ASN, sudah harus menanggalkan status dan jabatannya saat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota maupun Wakil Walikota Banjarmasin yang dimulai pada 4 September mendatang.

Untuk diketahui, setiap Kepala Daerah yang bakal kembali mencalon untuk berlaga kembali di Pilkada guna mempertahankan posisi di periode kedua wajib cuti pada saat masa kampanye.

Hal itu sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati; dilarang menggunakan fasilitas negara. Apalagi sampai memobilisasi ASN. Jika melanggar, maka petahana tersebut bakal dikenakan sanksi. Tak main-main. Bisa disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemilu. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.