Arifin Noor-Khairul Saleh Tanggalkan Jabatan, Posisi Kadis Lowong Diisi Plt

0

MAJU mencalon di pemilihan Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin pada 9 Desember 2020, membuat dua pejabat harus melepas jabatannya. Terhitung efektif sejak awal September 2020, kedua pejabat teras di Balai Kota Banjarmasin itu resmi pensiun dini.

DUA pejabat itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Arifin Noor yang berencana menjadi pendamping calon petahana, Walikota Ibnu Sina.

Kemudian, pejabat lainnya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Khairul Saleh yang maju lewat jalur perseorangan bersama rekan duetnya, Habib Muhammad Ali Alhabsyi.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Hamli Kursani mengakui surat pengajuan pensiun dini sudah diajukan Arifin Noor dan Khairul Saleh.

BACA : Langkah Khairul Saleh-Habib Ali Mulus, Ajukan Pensiun Dini Maju di Pilwali Banjarmasin

“Saat ini, sudah dalam proses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin. Namun, efektifnya, terhitung per 1 September 2020, dua jabatan itu akan lowong dan akan segera diisi pelaksana tugas (plt),” ucap Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani kepada jejakrekam.com, Kamis (27/8/2020).

Menurut dia, pengajuan pensiun dini juga telah disetujui atasannya, Walikota Ibnu Sina. Termasuk, rencana penunjukkan Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdukcapil Banjarmasin.

“Saat ini, sudah ada nama pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan dua jabatan itu, karena keduanya maju mencalon sebagai kontestan pilkada di Banjarmasin. Namun, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan walikota,” kata Hamli.

BACA JUGA : Terima Formulir B1-KWK, Langkah Ibnu Sina-Arifin Noor Melenggang Mulus di Pilwali Banjarmasin

Ia enggan membocorkan siapa yang akan ditunjuk Walikota Ibnu Sina untuk mengisi jabatan plt. Menurut Hamli, untuk mengisi jabatan yang lowong sudah melalui pertimbangan berdasar ketentuan yang berlaku.

“Yang berhak mengumumkan siapa yang ditunjuk jadi pelaksana tugas adalah kewenangan walikota,” ucap Hamli lagi.

Berbarengan dengan itu, Hamli juga posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Banjarmasin akan ditinggalkan Esya Zain Hafizi yang memasuki purna tugas. Menurut Hamli, posisi sekwan juga akan segera diisi berdasar ketentuan berlaku.

“Ya, terhitung awal September ini, memang ada tiga jabatan yang kosong. Dua pejabat karena ikut pilkada, sedangkan satu pejabat lagi karena memasuki masa pensiun,” urai Hamli.

BACA JUGA : Sah! Haris Makkie-Ilham Noor Resmi Kantongi Tiga SK Dukungan Parpol

Kemudian pada Desember 2020, posisi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin pun kembali kosong. Ini karena, pejabatnya, Ichwan Noor Chalik juga akan pensiun pada akhir tahun nanti.

“Apakah nanti dilelang jabatan lagi seperti saat ini untuk lima jabatan, sepenuhnya menjadi kewenangan walikota. Yang pasti, kami sudah menginventarisir siapa saja yang akan ditunjuk menjadi pelaksana tugas,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.