Gasak Brankas di Tanjung, Warga Balangan Diciduk Polisi

0

PETUGAS gabungan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, berhasil meringkus YY (25 tahun) diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban seorang perempuan inisial NH (39 tahun) warga Flamboyan, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak. 

PELAKU merupakan warga Babayau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ini diduga telah menyatroni kantor PT Putri Prima Lestari, Komp. Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun Kecamatan  Murung pudak Kabupaten Tabalong yang merupakan milik korban. 

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas, AKP Ibnu Subroto, mengatakan pelaku berhasil diringkus dijalan terminal Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (20/8/2020). 

BACA : Gelar Seleksi Calon Bintara, Kapolres Tabalong Pastikan Sesuai SOP

“Alhamdulillah, berkat kerjasam petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan, pelaku yang melakukan aksinya pada jum’at (14/8/2020) ini berhasil diringkus,” ujarnya. 

Usai diintrogasi pelaku ungkapnya mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar 207 juta.  “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dipolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Adapun barang yang hilang antara lain brankas yang berisikan uang tunai Rp80 juta, tas kecil berisi perhiasan emas 100 gram dan kalung emas 30 gram dan satu buah mesin las merk Miller.

Kerja keras ini menjalankan kebijakan prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr Nico Afinta,  yaitu penguatan harkamtibmas.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.