Tak Terima Ditegur Karena Knalpot, Pemuda Tanggung Tusuk Remaja

0

KEPOLISIAN Sektor (Kapolsek) Simpang Empat, Polres Banjar, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, Minggu (19/7/2020) dini hari.

PENANGKAPAN terhadap pelaku AR (20 th), warga Desa Sungai Raya Rt.03 Kecamatan Simpang Empat dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo, S.AP., M.A., M.H. setelah melalui proses penyelidikan yang cukup rumit.

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada disebuah warung yang beralamat di Anangi Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

“Melalui proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya pelaku penganiayaan ini berhasil kami ringkus dalam kurun waktu 21 hari setelah terjadinya tindak pidana,” terang Ipda Ari Handoyo dalam rilis tertulisnya yang diterima jejakrekam.com, Senin (20/7/2020).

BACA JUGA : Ditengarai Jadi Otak Kasus Penipuan, Bekas Anggota Polisi Diburu Polres Banjarbaru

Seperti yang diketahui, penganiayaan terjadi kepada korban Jali (17 th) warga Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron pada tanggal 29 Mei 2020 disebuah warung di Desa Sei Raya Rt.01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam jenis belati panjang sekitar 35cm pada bagian perut, tangan dan pinggang bagian belakang setelah sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku karena suara knalpot motor pelaku yang nyaring.

Ari mengatakan mengingat korban yang masih dibawah umur, maka pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 Thn 2014 dan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

“Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.