Sekdaprov Kalsel Haris Makkie : Atasi Covid-19 Perlu Kebijakan yang Luar Biasa

0

KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie mengakui dalam mengatasi masalah virus Corona, perlu kebijakan yang extra ordinary atau luar biasa.

“INI sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi Gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, pekan lalu bahwa persoalan Covid-19 merupakan sesuatu yang extra ordinary atau luar biasa,” ucap Haris Makkie dalam diskusi virtual jejakrekam.com bertajuk kegalauan pemerintah atasi Covid-19, Minggu (19/7/2020).

Menurut Haris Makkie, dalam penanganan juga dibutuhkan kebijakan yang luar biasa, karena hingga kini belum ditemukan vaksin untuk mengatasi Covid-19. Bahkan, diprediksi baru pada 2021 atau paling lambat 2021, vaksin itu bisa efektif menghentikan terjangkitnya manusia terhadap serangan virus Corona jenis baru ini.

BACA : Walikota Banjarbaru Setuju Dibentuk Pansus Covid-19, Dr Halim : Tak Hanya Perwali, Tapi Harus Perda!

“Dari total penduduk dunia, mencapai 7 miliar lebih, berarti 2/3 atau sekitar 5 miliar yang harus divaksin. Sekarang, yang bisa dilakukan adalah vaksin non medis atau pencegahan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lainnya untuk mencegah penularannya,” ucap Haris Makkie yang juga Sekdaprov Kalsel ini.

Ia mengakui dalam mengatasi masalah Covid-19, maka kepala daerah sebagai pemangku kebijakan tertinggi juga harus melakukan hal-hal yang luar biasa dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Meski masalah Covid-19 bukan masalah biasa, tapi kami hakkul yakin bisa diatasi dengan baik,” ucap Ketua PWNU Kalsel ini.

BACA JUGA : Saat New Normal, Jangan Sampai Kalsel Alami Gelombang Kedua Kasus Covid-19

Menurut Haris, dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka memang dibutuhkan bukan sekadar peraturan gubernur (pergub), peraturan walikota (perwali) atau peraturan bupati (perbup).

Untuk itu, Haris menegaskan Pemprov Kalsel pun setuju dan berkoordinasi dengan DPRD Kalsel untuk merancang peraturan daerah (perda). Sebab, menurut dia, masalah Covid-19 itu teratasi tidak harus menungu perda itu rampung digodok dan disahkan atau diundangkan menjadi peraturan daerah.

“Makanya, dengan perda yang berlaku berskala Provinsi Kalimantan Selatan ada kepastian hukum dalam menegakkan protokol kesehatan. Sebab, kita tidak tahu sampai kapan pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ucapnya.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 Kalsel Diprediksi Memuncak di Juli, New Normal Efektif Bulan Agustus

Bagi Haris Makkie, dengan adanya perda itu tentu bisa menjadi payung hukum dalam penerapan protokol kesehatan, terutama membiasakan kebiasaan atau adaptasi baru di tengah pandemi Covid-19.

“Ini ikhtiar dari pemerintah daerah untuk menyelamatkan rakyat dari terjangkitnya virus Corona. Dalam hal ini, tentu peranan tokoh agama dan masyarakat tidak boleh diabaikan, karena petuah atau imbuan dari mereka juga didengar masyarakat, khususnya umat Islam di Kalsel yang mayoritas,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.