Siap Diujipublikkan, DPRD Kalsel Inisiasi Pembentukan Perda Soal Covid-19

0

PANDEMI Covid-19 berimbas hampir pada semua sendi kehidupan masyarakat. Hingga kini, tanda-tanda segera berakhir pun belum terlihat, khususnya di Kalimantan Selatan setelah kurva kasus virus Corona belum juga melandai.

KETUA Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin pun memastikan dalam waktu dekat akan segera diinisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) penanganan wabah penyakit, termasuk Covid-19 di Kalsel.

Dasar hukum yang dipakai seperti UU Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984, UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 serta kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, serta peraturan perundangan yang terkait.

“Selama ini, upaya yang dilakukan pemerintah daerah cukup bagus dalam mengatasi masalah Covid-19 di Kalsel. Namun, kita butuh payung hukum yang kuat mencakup 13 kabupaten dan kota se-Kalsel. Makanya, DPRD Kalsel menggunakan hak inisiatif untuk membentuk peraturan daerah (perda),” ucap Lutfi Saifuddin dalam diskusi virtual jejakrekam.com bertajuk Ketika Pemerintah ‘Galau’ Atas Covid-19, Apa Langkah yang Dilakukan? Minggu (19/7/2020).

BACA : Walikota Banjarbaru Setuju Dibentuk Pansus Covid-19, Dr Halim : Tak Hanya Perwali, Tapi Harus Perda!

Dengan perda itu diharapkan Lutfi Saifuddin bisa menjadi payung hukum atau pijakan hukum bagi Pemprov Kalsel dalam menegakkan protokol kesehatan, tidak hanya sekadar imbauan atau anjuran.

Namun, kata dia, ada kepastian hukum dalam menegakkan aturan, khususnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19, selama belum ditemukan vaksin medis untuk memutus atau mematikan sumber dari penyakit tersebut.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ini menegaskan saat ini naskah akademik dari raperda wabah penyakit menular ini telah selesai, berdasar masukan atau pendapat dari berbagai kalangan. Khususnya, akademisi, tokoh masyarakat atau siapa pun yang memiliki formula tepat dalam mengatasi problema Covid-19 di Kalsel.

“Tentu sebelum dijadikan perda, maka raperda ini harus melalui tahapan uji publik. Kami juga akan mengundang 13 kabupaten dan kota untuk sama-sama memberi masukan terhadap raperda ini. Dari itu, bisa kita rangkum dalam pasal demi pasal yang ada dalam raperda tersebut,” kata Lutfi.

BACA JUGA : Anggaran Terus Bengkak, Pansus Covid-19 Patut Segera Dibentuk DPRD Banjarmasin

Menurut dia, walau solusi ini agak terlambat, namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali dalam membuat sebuah kepastian hukum untuk pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat Kalsel yang angka kasusnya terus melonjak naik.

Senada itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi menegaskan dengan adanya perda, tentu lebih tinggi derajatnya dibandingkan hanya sekadar peraturan walikota atau kepala daerah.

“Dana besar dalam mengatasi Covid-19 ini harus diawasi ketat. Bagaimana pun, dana itu bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat. Tentu penggunaan dana itu harus tepat sasaran,” ucap mantan aktivis 98 ini.

BACA JUGA : Larang Berkumpul Lebih 5 Orang, Walikota Banjarbaru Bikin Aturan Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Ia pun menegaskan pembentukan pansus Covid-19 yang diinisiasi sejumlah anggota DPRD Banjarmasin, jangan dianggap sebagai horor. Namun, kata Sukhrowardi, keberadaan pansus itu harusnya dijadikan mitra dalam pengawasan kebijakan dan penggunaan anggaran.

Pengamat kota Subhan Syarief pun menyarankan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka banyak aktor atau tokoh di luar ring pemerintah harus dilibatkan.

“Inilah mengapa saya tekankan pentingnya RT dan RW dilibatkan. Pemberdayaan mereka sebagai garda terdepan penting dalam mendeteksi dini Covid-19, karena lebih menguasai lingkungannya,” tutur Subhan.

BACA JUGA : Pansus Covid-19 DPRD Banjarmasin Harus Dibentuk, DPRD Kalsel Gagas Rancangan Perda

Ia juga menyarankan agar peran sentral tokoh agama dan tokoh masyarakat harus lebih produktif melalui sosialisasi yang massif dan berkelanjutan.

“Pelibatan masyarakat ini juga menyangkut aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat. Bagaimana pun, dampak terjadi ledakan angka kemiskinan imbas dari Covid-19, bisa memicu masalah baru. Jangan sampai pemerintah justru gagak mengatasi masalah ini dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” pungkas Subhan.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.