DPRD Kalsel Sahkan Dua Perda Baru, Gubernur: Harus Jadi Pedoman

0

DPRD Kalsel memutuskan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna dewan, yang dihadiri Gubernur di Banjarmasin, Senin (20/7/2020).

SEBELUM diputuskan, Juru Bicara Panitia khusus ( Pansus) Raperda  Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Haryanto menyampaikan laporannya. Begitu pula untuk Raperda LPPA APBD, laporan disampaikan juru bicaranya, Mariana.

Usai palu diketok oleh pimpinan rapat, Supian HK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam pendapat akhirnya menyampaikan dua raperda ini nantinya akan dibawa kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi. 

“Sesuai mekanismenya dalam pembentukan produk hukum daerah Raperda ini akan melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata dia.

BACA JUGA: Siap Diujipublikkan, DPRD Kalsel Inisiasi Pembentukan Perda Soal Covid-19

Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Gubernur aturan ini bisa menjadi pedoman urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masalah pangan.

Selain itu mengenai Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan untuk memperhatikan pelaksanaan TA berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA: Diwakili Dewan, Pedagang HSU Mengadu ke DPRD Kalsel Soal Larangan Berjualan di Tabalong

“Kita berharap nantinya Perda ini bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kalsel,” harap gubernur. 

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyebutkan sesuai perjalanannaya Raperda ini harus melalui evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri untuk diberikan masukan sebelum penetapan menjadi Perda.

“Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Raperda tersebut harus dilakukan evaluasi,” kata Supian HK. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.