Pemkot Banjarmasin Godok Sanksi Bagi Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19

0

PEMERINTAH Kota Banjarmasin belakangan waktu tengah merancang regulasi baru ihwal penegakkan disiplin masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. Aturan ini digodok merespons banyaknya warga yang tak mematuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penularan Virus Corona.

JURU Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, membeberkan saat ini proses pembuatan aturan itu sudah sampai penyusunan draft. Nantinya, beleid ini akan mengatur sanksi terhadap warga yang tak disiplin.

“Pak walikota sudah memerintahkan kami Dinas Kesehatan untuk menyusun draft. Jadi draft itu berisi penguatan penegakan disiplin dan sanksinya,” ungkap Machli.

Meski sebelumnya kebijakan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Banjarbaru, Machli menyatakan tak ingin terburu-buru dalam merancang kebijakan dan aturan untuk masyarakat.

BACA JUGA: Larang Berkumpul Lebih 5 Orang, Walikota Banjarbaru Bikin Aturan Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin ini pun masih belum bisa menjelaskan secara rinci tentang sanksi yang nantinya dijatuhkan kepada masyarakat yang tak disiplin.

“Ini masih disusun oleh kami. Sanksinya masih kita pelajari, kami tidak gegabah atau ikut-ikutan,” ujarnya.

BACA JUGA: Usai Pekapuran Raya, Pemkot Banjarmasin Berjibaku Tangani Corona di Teluk Dalam

“Tapi kita membaca regulasi dan dasarnya. Jangan sampai nanti kita membuat aturan yang dianggap terlalu gegabah. Lantaran tanpa analisa dan landasan dasar,” masih kata Machli.

Meski begitu, mantan Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin ini bilang, kemungkinan hukuman yang nantinya dijatuhkan bakal bersifat sanksi administratif.

“Kalau sanksi yang memungkinkan itu bisa denda atau penahanan KTP. Sanksi yang sifatnya administratif lah,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.