Sempat Ditolak Keluarga, Akhirnya Pemakaman Jenazah PDP Covid-19 Sesuai Protokol Kesehatan

0

SALAH satu pasien reaktif terindikasi Covid-19 di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin dinyatakan meninggal dunia, Rabu (8/7/2020) tadi malam.

NAMUN, kabarnya pihak keluarga ingin membawa jenazah tersebut pulang ke rumah dan menolak dilaksanakan pemulasaraan sesuai protokol Covid-19.

Saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (9/7/2020) pagi, Direktur Utama RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, dr Sukotjo Hartono membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, tapi kan secara protokol tidak boleh itu. Harus diselenggarakan sesuai protokol,” ucap dr Sukotjo Hartono.

Kendati demikian, Sukotjo menyebut pihak keluarga si pasien pada akhirnya sepakat untuk melaksanakan pemulasaraan jenazah baik sejak memandikan hingga dishalatkan sesuai Covid-19.

BACA : Warga Pekapuran Raya Tolak Diswab, Walikota Ibnu Sina : Mungkin Termakan Isu Hoax

“Pihak keluarga menerima sesuai protokol. Tadi pagi dibawa dari rumah sakit sekitar jam 6, dikawal juga sama pihak kepolisian,” tuturnya.

Ia menjelaskan, meski hasil swab dari pasien tersebut belum keluar dan dari hasil pemeriksaan rapid tes dinyatakan reaktif. Namun secara diagnosa dokter sudah mendukung adanya gejala klinis yang merujuk kepada Covid-19.

“Kan hasil reaktif itu bisa positif bisa negatif, menunggu hasil swab. Karena pasien itu gejala klinisnya mendukung dan hasil rontgen nya mendukung, jadi bisa dikatakan PDP,” jelasnya.

Senada itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Ia juga menyayangkan kejadian seperti itu masih sempat terjadi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin ini bilang hasil swab dari pasien tersebut belum sempat keluar. Namun berdasar hasil rapid tes dinyatakan reaktif, dan dikuatkan oleh diagnosa dokter.

“Walaupun pada akhirnya kita membutukan waktu yang panjang untuk berdiskusi dan memberikan edukasi. Syukurnya pagi tadi pihak keluarga bersedia diselenggarakan sesuai Covid-19,” ungkapnya.

BACA JUGA : Bantah Ada Zona Hitam, Kepala Dinkes Banjarmasin Sebut Hanya ‘Merah Kecoklat-Coklatan

Lebih jauh, mantan Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin ini menjelaskan, berdasar ilmu dan keahlian, seorang dokter boleh memvonis pasien Covid-19 meskipun hasil swab belum keluar.

“Itu sesuai dengan UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Karena profesionalisme seorang dokter dalam menegak diagnosa,” ucapnya.

Machli berharap kejadian seperti ini tak lagi terjadi. Ia meminta kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap imbauan pemerintah. Serta meminta agar masyarakat tak termakan berita bohong atau hoax.

“Ini untuk menghindari penularan di lingkungan sekiatar, sehingga pemulasaraan jenazah sudah diatur mulai dari memandikan sampai disholatkan itu di rumah sakit,” ujarnya.

“Setelah itu silakan pihak keluarga ingin memakamkannya di alkah pribadi, itu tak masalah. Dengan syarat alkahnya berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.