26 Tersangka Tertunduk, 278,12 Garam Sabu Dimusnahkan
SEBANYAK 26 tersangka narkotika hanya bisa tertunduk, saat petugas memusnahkan barang bukti milik mereka.
TERCATAT sebanyak 278,12 dimusnahkan dengan cara di blender, Rabu (8/7/2020) di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan.
Direktur Ditres Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari mengatanakan, pemusnahan ini dilakukan oleh Subdit 1 dan Subdit 2, selama penangkapan periode 3 bulan terakhir.
BACA : Bahas Soal Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Bertemu Kapolda Kalsel
“Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi kalian semua. Jangan ulangi lagi perbuatan karena anda punya keluarga dirumah,” ucap Matsari saat memberikan sambutan.
“Hari ini, kami musnahkan sabu sebanyak 278,12 gram sabu-sabu dengan kasus sebanyak 19, serta tersangka 26 orang,” ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini perwakilan BNNP Kalsel, BPOM serta Kejaksaan Tinggi Kalsel.(jejakrekam)