Tiga Pemuda di Banjarmasin Diringkus Polisi karena Kompak Simpan Sabu

0

PERSONEL Direkotrat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Baru-baru tadi, giliran tiga pemuda di Kota Banjarmasin yang diringkus gara-gara mengonsumsi sabu.

TIGA orang yang dimaksud adalah M. Ridho alias Edo (36 tahun), Khairil Imam alias Opek (33 tahun), dan Muhammad Subhan (28 tahun). Ketiganya diciduk karena saling bertaut dalam transaksi barang haram.

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari, membenarkan pihak polisi telah melakukan penangkapan atas tiga orang itu.

Matsari mengungkap Edo lebih dulu ditangkap, pada Kamis (2/7/2020) tadi di kediamannya Jalan Pekapuran B, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Dari hasil tangkapan, didapat barang bukti sabu dengan berat kotor 5,01 gram.

Kata Matsari, polisi selanjutnya mengembangkan kasus dengan mengorek informasi dari Edo. Pelaku lantas mengaku mendapat barang haram ini dari Opek yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kota Banjarmasin. Personel ditresnarkoba meringkus yang bersangkutan di hari yang sama.

BACA: Edarkan Sabu, Oknum Pegawai BUMN dan DJ Ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel

Kemudian, dari pengakuan Opek, didapat lagi informasi bahwa ia mengantongi sabu dari Subhan. Polisi kemudian mencokok yang bersangkutan dan berhasil mendapat barbuk sabu pula dengan berat 16,04 gram.

Jika ditotal, Matsari merinci sabu yang berhasil disita dari para pelaku totalnya mencapai 21,05 gram. Polisi juga mendapat barbuk lainnya berupa bungkus koyo yang digunakan sebagai pembungkus sabu, serta tiga buah gawai.

BACA JUGA: Simpan 9 Paket Sabu, Aman Akhirnya Diamankan Satres Narkoba Polres HSU

“Dari kejadian tersebut ketiga pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Matsari.

Matsari menambahkan, atas perbuatan itu para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.